Kades dapat membantu mensosialisasikan aturan Pilkada kepada Masyarakat
|
M. Talkhis saat membuka acara sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kades, Kamis, (27/08/2020)
Tuntang- Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu pemangku kepentingan (Stakeholder) yang penting bagi Bawaslu untuk membantu mensosialisasikan aturan - aturan Pilkada. hal ini di sampaikan M. Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang saat membuka acara Sosialisasi pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi kepala Desa se-Kabupaten Semarang. Kamis (27/08/2020)
"Pertemuan dengan Kepala Desa se-Kabupaten Semarang kita bagi menjadi empat (4) pertemuan karena masih kondisi pandemi jadi perlu membatasi peserta, Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu pemangku kepentingan (Stakeholder) yang penting bagi Bawaslu untuk membantu mensosialisasikan aturan - aturan Pilkada. selain itu dalam sosialisasi ini akan di sampaikan mengenai Netralitas Kades dan juga Netralitas TNI/Polri " kata Talkhis.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengungkapkan sesuai dengan Undang - Undang 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 di sebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Kades di imbau untuk berhati - hati dalam membuat keputusan atau tindakan terutama saat masa kampenye.
Agus Riyanto Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan salah satu parameter kualitas pilkada antara lain penyelenggaraan Pilkada yang taat aturan/minim pelanggaran sehingga peran Kepala Desa dapat membantu tugas Bawaslu dalam mensosialisasikan aturan Pilkada.
(MBP)