Lompat ke isi utama

Berita

Kades Terima Sosialisasi Pengawasan Pilbup Semarang

Kades Terima Sosialisasi Pengawasan Pilbup Semarang
Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Semarang, Tlogo Resort Tuntang, Sabtu (29/08/2020).

TUNTANG - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Demarang, di Togo resort Tuntang, Sabtu (29/08/2020).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Andi Gatot Anjas Budiman berharap kegiatan ini mampu membawa seluruh kepala desa taat aturan dan asas-asas Pilkada, sehingga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang berkualitas dan berintegritas.

Hadir menjadi pemateri dalam kegiatan ini Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro. Dalam paparannya Heru menyampaikan, "Kades diwajibkan netral, namun memiliki hak pilih." Hal tersebutlah yang kemudian memicu celah kepentingan pribadi, jelas Heru di hadapan Kepala Desa dari kecamatan Suruh, Susukan, dan Tengaran.

Heru menegaskan, Kades harus pandai menempatkan dirinya dalam pilkada ini sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bawaslu menyampaikan agar Kades mampu mengajak warganya menjadi pengawas partisipatif, mengingat peran masyarakat menjadi kunci suksesnya Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanti menegaskan, "Masyarakat tidak boleh cuek, minimal ia datang ke TPS dan lebih lanjut masyarakat aktif memonitor jalannya pilkada yang sesuai dengan peraturan berlaku."

Tidak sampai disitu, Agus berharap agar Kades mensosialisasikan kepada warganya untuk melaporkan segala dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pengawas pemilu.

Dalam kegiatan ini turut disosialisasikan potensi sengketa antar peserta yang mungkin melibatkan Kades dan masyarakat desa secara langsung. Terlebih Kades memiliki interaksi rutin dengan warga, baik dalam gawe warga maupun segala permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nuamah menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye menjadi salah satu potensi permasalahan sengketa.

Ummi menjelaskan, kewenangan penyelesaian sengketa dalam hal ini berada minimal pada Panwaslu Kecamatan.

"Jika Bapak/Ibu Kades mendapati sengketa di wilayah desa, maka pastikan Panwas Desa melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan," jelas Ummi. (NDH)