Kamis Jenius: Berikan Uang Kepada Peserta Kampanye Pemilu, Ini Ancaman Pidananya…
|
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ungaran Timur melakukan diskusi Kamis Jenius terkait Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (5/1/2023) di Ruang Kantor Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur.
UNGARAN TIMUR - Demi terciptanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan berintegritas, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memilih calon berdasarkan kesadaran pribadi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa di tengah-tengah masyarakat ternyata masih banyak cara menyimpang yang digunakan oknum-oknum politik agar masyarakat memilih jago politiknya dalam Pemilu. Bahkan, hal inilah yang membuat stigma masyarakat terhadap politik menjadi buruk. Banyak isu yang menyatakan bahwa Pemilu hanya soal siapa yang dapat membayar siapa lebih banyak, dialah yang akan terpilih. Inilah yang menjadi pembahasan dalam diskusi Kamis Jenius oleh Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur pada hari Kamis (5/1/2023) di Ruang Kantor Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur.
Diskusi Kamis Jenius adalah ruang diskusi untuk membahas topik-topik tertentu terkait kepemiluan. Pada pekan pertama di tahun 2023, Kamis Jenius dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur, Sigit Anugroho beserta anggota dan staf. Diawali dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan pembawaan materi oleh Chrisnawati selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur.
Dalam penyampaiannya, Chrisnawati melansir dari RM.ID pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia Mahfud MD bahwa “Politik uang masih akan marak pada Pemilu 2024. Salah satu alasannya yakni faktor ekonomi pemilih.”
Chrisnawati melanjutkan, larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila melanggar larangan tersebut, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana juga denda sebagaimana tertulis dalam Pasal 523 ayat (1) menyatakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), ayat (2) menyatakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan ayat (3) menyatakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Sebagai penutup diskusi, Chrisnawati mengharapkan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur agar dapat melakukan sosialisasi terkait hal ini, agar masyarakat dapat memahami akibat dari melakukan politik uang (money politic) dan dapat menghindarinya.
(Fattaah BR - Staf Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur)