Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye PILBUP Semarang Wajib Ramah Anak dan Taat Protokol Kesehatan

Kampanye PILBUP Semarang Wajib Ramah Anak dan Taat Protokol Kesehatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 yang ramah anak. Selain ramah anak, pelaksanaan kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan tentang tahapan kampanye tertanggal 25 September 2020, kepada kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.

Keikutsertaan seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan PILBUP Semarang Tahun 2020 memang penting, namun seluruh masyarakat harus memperhatikan agar PILBUP Semarang Tahun 2020 tetap Ramah Anak.

Diantara larangan-larangan pelibatan anak berdasarkan Keputusan Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak yaitu sebagai berikut.

  1. Agar tidak mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dan kegiatan politik untuk kepentingan kampanye;
  2. Dilarang melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya;
  3. Dilarang menyalahgunkan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diidentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam Daftr Pemilih Tetap (DPT);
  4. Dilarang memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren dan lain-lain;
  5. Dilarang menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020;
  6. Dilarang menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dalam media apapun;
  7. Dilarang menampilkan anak di atas panggung kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dalam bentuk hiburan;
  8. Dilarang menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020;
  9. Dilarang menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020;
  10. Dilarang memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara;
  11. Dilarang membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak;
  12. Dilarang melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan/atau bentuk kekerasan/ eksploitasi anak lainnya;
  13. Dilarang melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan/atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya;
  14. Dilarang memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020;
  15. Dilarang menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya; dan/atau
  16. Dilarang melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara;

Pelaksanaan tahapan kampanye di tengah wabah ini merubah mekanisme kampanye sedemikian rupa, sehingga diharapkan Pilkada 2020 tidak mengakibatkan penyebaran Covid-19.

Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun  Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bahwa metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Adapun pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;
  2. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;
  3. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  4. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
  5. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Selain itu, kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya yang tidak menyalahi larangan kampanye hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring. []