Lompat ke isi utama

Berita

Kapasitas SDM Kesekretariatan Bawaslu Ditingkatkan-Jelang Pemilu 2024

Kapasitas SDM Kesekretariatan Bawaslu Ditingkatkan-Jelang Pemilu 2024

Pelatihan Pengambilan Foto & Video serta Penulisan Berita di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (10/2/2022)

UNGARAN  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) staf kesekretariatan. Kali ini, SDM Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Semarang mendapat pengayaan materi tentang teknik penulisan berita, pengambilan foto, dan video.

Setidaknya ada dua narasumber penyaji materi, yakni Hendro Teguh Prastowo jurnalis Kompas TV dan Ranin Agung jurnalis Harian Suara Merdeka. Dalam paparannya, Hendro mengatakan, foto yang baik adalah foto yang fokus, tidak goyang, tidak gelap. Kemudian foto yang bercerita, dan tidak jomplang.

“Demikian halnya dengan video. Jadi sebisa mungkin hindari panning,” katanya, Kamis (10/2/2022) siang.

Ia juga menyarankan, pengambilan foto atau gambar bergerak sebaiknya lebih pada memilih teknik medium shoot agar gambar obyek terlihat padat. Berikutnya, untuk hasil editing video dokumentasi, idealnya dibuat tidak lebih dari sepuluh menit.

“Itu untuk meghindari kejenuhan masyarakat yang menonton,” ujar dia.

Senada dengan Hendro, Ranin menekankan, ketika menulis berita hendaknya harus jujur, sesuai fakta, cermat, berimbang. Kemudian tidak menulis berita sadis, tidak cabul, lengkap, dan jelas. Pihaknya juga menerangkan, teknis pembuatan konten atau berita. Dimulai dari perencanaan penulisan berita, dilanjutkan dengan pengumpulan data, penulisan, dan penyuntingan atau editing sebelum disebarluaskan.

Di hadapan Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Semarang, dirinya juga memberikan teknik pengambilan gambar. Karena sejatinya, setiap foto atau video untuk pemberitaan mestinya berpedoman pada kode etik jurnalistik. Misalnya, untuk obyek yang kedudukannya sejajar dengan kita bisa menggunakan teknik pengambilan gambar sejajar mata. Selanjutnya, untuk tokoh atau pejabat tekniknya wajib lebih rendah dari mata dan untuk pengambilan gambar obyek terduga pelaku atau tersangka pelanggaran hukum disarankan menerapkan lebih tinggi dari mata obyek. “Terlapor atau tersangka harus lebih rendah posisinya dari kamera, mengapa demikian? Karena bagaimanapun juga kedudukan Undang-undang diatas segalanya” tegas Ranin.