Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Semarang Awasi Coklit Terbatas Pemilih Luar Negeri di Sumowono

Kasubbag

Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. Melaksanakan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H. di Kantor Balai Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, (07/05/2026)

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas, Kamis (07/05/2026) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Fokus pengawasan kali ini menyasar pemilih yang terdaftar di luar negeri berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Bertempat di Kantor Kepala Desa Sumowono, hadir secara langsung Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., didampingi Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Reyta Warastuti, S.I.Kom. M.A., serta Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, Sus Aryati, S.E. Dari jajaran Bawaslu, pengawasan dipimpin oleh Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto, S.H., beserta staf teknis.

Hasil pengawasan di Sumowono menunjukkan adanya tiga pemilih atas nama Nuri, Marsiyah, dan Julianto yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini dikarenakan data yang bersangkutan tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan setelah dilakukan verifikasi dokumen.

Kasubbag
Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. Melaksanakan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H. di Kantor Balai Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono, (07/05/2026)

Ketua KPU Kabupaten Semarang menyatakan pentingnya akurasi data luar negeri. "Kami memastikan bahwa data dari KBRI disinkronkan dengan fakta di desa. Jika pemilih sudah tidak ada di domisili atau statusnya berubah, maka harus berani dinyatakan TMS demi integritas daftar pemilih," tegasnya.

Sementara itu, Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., menambahkan, "Kami melakukan kroscek dokumen kependudukan secara teliti bersama jajaran KPU untuk memastikan status Nuri dkk sudah melalui prosedur administrasi yang benar sebelum dicoret dari daftar."

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan