Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Data KBRI, Bawaslu Kabupaten Semarang Pastikan Pemutakhiran Data di Kelurahan Kupang Akurat

Kasubbag

Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. Melaksanakan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H.  didampingi oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa, Sri Wahyuni Wijayanti S.E., di Kantor Kelurahan Kupang, Ambarawa (07/05/2026)

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus memperketat pengawasan guna menjaga akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pada Kamis, 7 Mei 2026, tim pengawas melakukan monitoring pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas yang difokuskan pada validasi data pemilih luar negeri di wilayah Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Kupang, Sri Wahyuni Wijayanti, S.E. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan sinkronisasi data terhadap warga yang tercatat masuk dalam daftar pemilih di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) luar negeri namun masih terdaftar di administrasi lokal.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan koordinasi intensif dengan pihak kelurahan, tim menemukan satu data pemilih atas nama Galih Fajar Rahman yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penemuan ini didasari atas perubahan status kependudukan yang bersangkutan, sehingga namanya harus segera dicoret dari daftar pemilih tetap di wilayah tersebut untuk menghindari duplikasi data.

Ketua
Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H. Melaksanakan Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H.  didampingi oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa, Sri Wahyuni Wijayanti S.E., di Kantor Kelurahan Kupang, Ambarawa (07/05/2026)

Ketua KPU Kabupaten Semarang menegaskan bahwa dinamika data pemilih, khususnya bagi warga yang berada di luar negeri, memerlukan pengawasan ekstra. "Pengawasan di Kupang ini menjadi bukti bahwa data luar negeri bersifat dinamis. Bawaslu berkomitmen untuk terus 'membersihkan' daftar pemilih dari nama-nama yang sudah tidak layak agar hak pilih tetap terjaga dan tidak disalahgunakan," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap pencoretan data. Ia memastikan bahwa setiap status TMS harus melalui prosedur yang benar.

"Setiap status TMS, termasuk saudara Galih Fajar Rahman, harus disertai bukti pendukung yang kuat dari otoritas setempat. Kami hadir di sini untuk memastikan KPU bekerja sesuai prosedur dan transparan dalam setiap langkah pencoretan data," jelas Virendra.

Langkah jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Semarang, meminimalisir potensi masalah di masa mendatang, serta menjamin bahwa setiap data yang tersaji adalah data yang valid dan mutakhir.