Keputusan KPU Rapuh, Bawaslu Dorong Terbitnya Perbup Lokasi Pemasangan APK
|
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman.
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati Semarang dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Semarang. Tanpa adanya Perbup, Bawaslu khawatir pemasangan APK akan semakin liar karena tidak adanya aturan yang jelas dan rigid.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjas Budiman (AGAB), menanggapi tak kunjung diterbitkannya Perbup tentang lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Padahal, rancangan Perbup tersebut sudah beberapa kali dibahas sebelum masa kampanye.
"Rancangan Perbup ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dengan bagian Humum, Kesbang, Satpol PP, KPU dan Bawaslu. Tetapi sampai hari ke 13 kampanye, Perbup penetapan lokasi pemasangan APK ini belum diterbitkan," kata Agab, Kamis (8/10/2020).
Menurut Agab, Perbup diperlukan untuk melengkapi aturan pemasangan APK yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Lokasi pemasangan APK seperti diatur di PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan, Pasal 30 ayat 9, hanya dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
"Kami khawatir tidak adanya Perbup, beberapa fasilitas umum akan jadi sasaran pemasangan APK. Misalnya di Alun-alun, jembatan penyeberangan orang, halte, terminal dan sebagainya," ujarnya.
Ia lantas membandingkan pada pelaksanaan Pilgub tahun 2018 dan Pemilu 2019 lalu, pemasangan APK diatur dalam Perbup Nomor 6 tahun 2018. Menurut Agab, Perbup 6 tahun 2018 tersebut cukup komprehensif mengatur lokasi kampanye dan pemasangan APK. Dalam Perbup tersebut ada 22 lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK. Antara lain, pada Bangunan dan lingkungan Kantor Pemerintah, kantor Pemerintah Daerah, kantor Pemerintah Desa, kantor Tentara Nasional Indonesia, Kantor kepolisian Republik Indonesia, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta kantor perwakilan pusat yang ada di daerah, kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Bangunan dan lingkungan tempat ibadah; bangunan dan lingkungan rumah sakit; bangunan dan lingkungan tempat-tempat pelayanan kesehatan; bangunan dan lingkungan gedung pemerintah; bangunan dan lingkungan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); bangunan dan lingkungan tugu batas wilayah kabupaten, tugu pahlawan, tugu identitas kota; bangunan dan lingkungan bersejarah dan cagar budaya.
Selain pada bangunan-bangunan milik pemerintah dan tempat ibadah dan lingkungan pendidikan, dalam Perbup nomor 6 tahun 2018 juga diatur larangan pemasangan APK di taman kota; alat pengatur isyarat lalu lintas; jembatan pada sungai, badan sungai dan saluran; obyek wisata milik pemerintah/pemerintah daerah; trotoar; melintang pada jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten; pohon-pohon pada turus jalan; tiang listrik/tiang telfon; papan reklame/bando.
Lokasi larangan lainnya juga di jembatan penyeberangan orang; halte dan lingkungan terminal; median jalan/pagar pembatas jalan; jalan bebas hambatan; dan jalan protokol kecuali baliho pada lokasi yang telah ditentukan KPU.
"Pada Perbup sebelumnya juga diperjelas ruas jalan mana saja di Kabupaten Semarang yang disebut sebagai jalan protokol. Kalau tanpa Perbup, banyak APK yang sulit kita jangkau," ungkapnya.
SK KPU Rapuh
Sementara itu terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 708/PL.02.4-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat pertemuan terbatas, tatap muka serta dialog Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Semarang tahun 2020, kata Agab, tidak cukup kuat karena dasarnya hanya surat rekomendasi Pemkab Semarang. Dalam Keputusan KPU tersebut, penetapan lokasi kampanye lebih kurang sama dengan PKPU 11 tahun 2020 yang tidak terperinci.
"Hasil kajian kami rekomendasi bukanlah produk hukum yang bisa menjadi dasar sebuah keputusan. Menurut Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bisa masuk produk hukum adalah perbup," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan inventarisasi per 3 oktober 2020 terdapat 8.668 APK yang bermasalah termasuk lokasi pemasangannya, yang tersebar di 235 desa kelurahan di Kabupaten Semarang. Temuan tersebut segera disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa regulasi yang jelas, pamasangan APK ini akan semrawut. Akan sangat mengganggu secara estetika, kebersihan dan keindahan lingkungan," tuntasnya.