Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kab. Semarang Kupas Permasalahan Regulasi Tahapan Kampanye Pemilu di “Selasa Menyapa” Bawaslu Jateng

Agus Riyanto saat memaparkan materi "Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi) Pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang

Agus Riyanto saat memaparkan materi "Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi) Pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang

Ungaran - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menjadi salah satu narasumber dalam forum “Selasa Menyapa” Edisi ke-9 yang digelar oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. pada Selasa, 29 Juli 2025. Forum tersebut mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu”, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Selasa Menyapa menjadi ruang refleksi dan penguatan pemahaman hukum dalam menghadapi dinamika pengawasan tahapan pemilu yang terus berkembang.

Turut hadir sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain dan Diana Ariyanti, yang memaparkan dinamika krusial dalam pelaksanaan kampanye dan masa tenang, serta pentingnya harmonisasi regulasi dan penguatan internal kelembagaan.


Pada sesi inti, Agus Riyanto memaparkan sejumlah catatan kritis terhadap regulasi kampanye yang dinilai masih menyisakan banyak problematik. Di antaranya:

1. Kesulitan Pembuktian Unsur Pelaksana Kampanye Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih. Dalam praktiknya, sulit membuktikan siapa yang termasuk pelaksana kampanye. Namun melalui SE Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024, dalam kampanye besar yang dilakukan bersama tim kampanye, subjek tersebut dapat dikualifikasikan sebagai peserta kampanye.
2. Metode Kampanye “Kegiatan Lain” Tidak Dibatasi Secara LimitatifTidak adanya batasan yang jelas untuk metode “kegiatan lain” menimbulkan multitafsir dan kesulitan dalam pengawasan serta penindakan.
3. Pasal 547 UU 7/2017 hanya menyebut pejabat negara sebagai subyek hukum pidana, sementara larangan dalam Pasal 282 mencakup juga pejabat struktural, fungsional, dan kepala desa—tanpa diikuti dengan sanksi pidana.
4. Tidak Ada Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran norma larangan Pasal 283 UU 7 Tahun 2017.
5. Sanksi Kampanye di Luar Jadwal Terbatas pada Metode Tertentu Sanksi pidana hanya mengatur kampanye di luar jadwal pada metode rapat umum dan iklan. 
6. Jenis Bahan Kampanye Tidak Ditentukan Secara Limitatif Ketentuan bahan kampanye yang tidak spesifik membuka ruang pelanggaran dan menyulitkan pembatasan di lapangan.
7. Tidak Ada Pengaturan Terkait Posko Pemenangan Dalam praktik pemilu, posko pemenangan selalu muncul, namun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur legalitas maupun batasan aktivitas di dalamnya.
8. Alat Peraga Sosialisasi  Tidak Diatur Sosialisasi bakal calon sebelum penetapan kerap marak dilakukan, namun tidak terdapat pengaturan yang jelas dalam regulasi terkait pemasangan alat peraga dalam masa prapencalonan.

Sebelumnya, narasumber pertama Luthfi Dwi Oga memberikan perspektif empirik mengenai praktik penanganan pelanggaran kampanye di lapangan, lengkap dengan tantangan normatif yang dihadapi pengawas pemilu.

Kegiatan “Selasa Menyapa” Edisi 9 ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat kapasitas internal melalui forum edukatif dan reflektif. Diskusi semacam ini diharapkan dapat merumuskan masukan strategis untuk mendorong revisi atau penyesuaian regulasi pemilu ke depan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penulis: M. Budi P

Editor: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Ravi Cahya K