Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang: ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa Agar Netral dalam Pilkada 2024

Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (dua dari kiri) saat hadir menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Kamis, 12 September 2024.

UNGARAN - Pemilihan Tahun 2024 akan berlangsung untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak, yang akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.

Saat ini, sedang berlangsung tahapan pencalonan dengan proses pendaftaran yang telah dilaksanakan pada 27-29 September 2024 lalu, nantinya akan disusul dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan pengambilan nomer urut pasangan calon (paslon) pada tanggal 23 September 2024. Setelahnya, 3 (tiga) hari kemudian pada tanggal 25 September 2024, akan memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 2 (dua) bulan hingga tanggal 23 Oktober 2024.

Pasca penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran oleh pihak-pihak yang diwajibkan netral sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 bisa terjadi, mengingat sudah adanya subyek hukum pasangan calon. Dengan demikian jika terdapat peristiwa dugaan pelanggaran, tentunya pasal-pasal yang mengatur mengenai itu sudah dapat diterapkan.

Ketentuan larangan pada sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dengan ketentuan sanksinya diatur dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selanjutnya pada pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Dengan ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (dua dari kiri)

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan untuk mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan diantaranya dengan menyampaikan surat imbauan dan sosialisasi dalam berbagai kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu, maupun saat menjadi narasumber di berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan kepada jajaran ASN, TNI, POLRI dan Kades, karena saat ini sudah ada pendaftaran pasangan calon, untuk dapat netral, agar pilkada dapat berjalan secara fair, sesuai aturan dan kondusif, sehingga dapat dihindari hal-hal yang bisa menimbulkan permasalahan, baik selama penyelenggaraan maupun pasca selesainya penyelenggaraan pilkada nantinya,” kata Agus.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam paparannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Konsolidasi dan Koordinasi Penciptaan Kondusifitas Wilayah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, pada hari ini, Kamis, 12 September 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.