Lompat ke isi utama

Berita

Kisah "Landak" Sosialisasikan Larangan Politik Uang di Pilkada 2020

Kisah "Landak" Sosialisasikan Larangan Politik Uang di Pilkada 2020
Foto Warung Kopi Pak Landak

BANCAK - Warung kopi milik Susanto yang ada di sudut jalan Desa Rejosari, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Senin (9/10/2020) terlihat berbeda dari biasanya. Ada dua poster dan dua stiker  berlogo Bawaslu terpasang di salah satu bagian dindingnya.

Poster berukuran dua kali kertas folio itu salah satunya tertulis "Awasi netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI Polri, Penyelenggara Pemilu" dan satu poster lagi isinya soal larangan-larangan dalam kampanye. Sedangkan pada stiker berukuran jengkal jari orang dewasa ini, satu diantaranya bertuliskan "Pemberi dan Penerima Politik Uang dapat Di Pidana" dan stiker kedua bertuliskan "Saya Perempuan, Saya menolak Politik Uang".

Susanto atau yg akrab dipanggil Landak mengaku sengaja memasang poster dan stiker itu di warungnya. Poster dan stiker itu ia minta dari dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Rejosari Adi Marsudi saat mampir di warungnya pekan lalu.

"Ada PKD jajan kesini, saya tanya bawa apa itu lek. Ternyata bawa bahan sosialisasi dari Bawaslu, lalu saya minta untuk saya pasang di warung," kata Landak.

Landak berharap, setiap pengunjung yang mampir di warung kopinya dapat membaca pesan- pesan dari Bawaslu, sehingga mengetahui aturan-aturan dalam Pilkada. Meskipun, diakuinya, tidak semua warga atau pengunjung merespon dengan baik pesan-pesan yang tertulis di poster dan stiker itu.

"Situasi politik seperti ini, terkadang poster yang dipasang menjadi bahan tertawaan pembeli. Tapi kalau saya sederhana saja, Yen apik Yo lakonano (kalau baik ya kerjakan)," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, pada Pilkada Tahun 2020 ini pihaknya perlu bersiasat untuk dapat menyampaikan pesan-pesan pengawasan. Sebab Pilkada serentak lanjutan 2020 diselenggarakan di tengah situasi pandemi covid-19, membatasi pertemuan secara langsung.

"Sebelum covid, kita punya program Jagongan Pemilu yang bisa menyentuh pemilih hingga tingkat desa. Sekarang di masa Pandemi kita sangat membatasi pertemuan langsung," kata Talkhis.

Tidak mau menyerah pada keadaan, Bawaslu Kabupaten Semarang menempuh upaya penyebarluasan bahan sosialisasi berupa spanduk, poster dan stiker kepada masayarakat hingga tingkat desa/kelurahan. Khusus stiker, Bawaslu Kabupaten Semarang mencetak 10.000 lembar, poster 7.520 lembar, dan spanduk Pencegahan 470 buah yang dipasang di 235 Kelurahan atau Desa se Kabupaten Semarang.

Talkhis berharap, sosok seperti pak Landak ini bisa menjadi inspirasi bagi kita semua. Masyarakat harus menyadari bahwa yang berkepentingan dalam pilkada sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri. Seperti apa nantinya pemimpin yang terpilih masyarakat sendiri yang nnti merasakannya. Dalam mengawasi jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Bawaslu membutuhkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.

"Saya berharap semua warga Kabupaten Semarang seperti pak Landak ini, punya kepedulian terhadap Pilkada yang berintegritas," pungkasnya.

(MBP)