Lompat ke isi utama

Berita

Kita Mulai Kembali Pengawasan PDPB dari Triwulan I Tahun 2026

Membuka Triwulan I Tahun 2026 dengan penyampaian Imbauan PDPB ke KPU Kabupaten Semarang

Membuka Triwulan I Tahun 2026 dengan penyampaian Imbauan PDPB ke KPU Kabupaten Semarang, Selasa 13 Januari 2026

Ungaran - Tahun 2025 telah berlalu. Telah banyak upaya dan usaha yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal jalannya penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Semarang. Penuh lika-liku, penuh perjuangan ditengah keterbatasan anggaran yang dikelola serta penuh langkah strategis dalam memastikan bahwa KPU Kabupaten Semarang dalam menjalankan semua proses ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Memulai langkah strategis di awal tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang tidak bisa diam begitu saja. Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan nyatanya terus berjalan dan harus mendapatkan atensi khusus dari sisi pengawasan. Tentu bukan hal yang mudah karena semua kegiatan masih mentok dengan anggaran yang tersedia. Namun jelas itu semua tidak menyurutkan langkah Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal proses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini.

Diawali dengan membuka jalan komunikasi ke KPU Kabupaten Semarang pada Selasa 13 Januari 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang secara gamblang dan terbuka pada kesempatan itu menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang. Rutin dan pasti dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai salah satu langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran yang terjadi selama proses penyusunan. Paling tidak, Bawaslu Kabupaten Semarang telah memberi alarm awal bagi KPU Kabupaten Semarang untuk tetap berhati-hati dalam setiap langkahnya menyusunan hak pilih warga negara.

Langkahnya tidak hanya sampai di penyampaian imbauan, Bawaslu Kabupaten Semarang juga secara terperinci menelisik rencana strategis KPU Kabupaten Semarang pada kegiatan ini salah satunya adalah kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas). Coktas yang sudah menjadi kegiatan rutin di KPU Kabupaten Semarang ini juga patut menjadi perhatian khusus karena coktas ini adalah sarana untuk menilai dan memvalidasi data pemilih secara aktual dan akurat. Sehingga KPU Kabupaten Semarang dapat menentukan apakah warga negara tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

Dua langkah strategis tersebut tentu Bawaslu Kabupaten Semarang dalami dan diejawantahkan kedalam langkah strategis pengawasan untuk memastikan bahwa semua pemilih yang dilakukan pemutakhiran berkelanjutan mendapatkan haknya masing-masing. Harapannya tentu jelas dari dua langkah kecil ini, Bawaslu Kabupaten Semarang sanggup menjalankan seluruh peran tugas, pokok dan fungsinya untuk mengawal dan mewujudkan kualitas data pemilih yang valid dan komprehensif di Kabupaten Semarang.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Farhan Aditya P