Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Bawaslu Jaga Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) dan Kasubag Pengawasan dan Humas, Widya Astuti (kanan) dalam kegiatan penyampaian saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Rabu 11 Maret 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) dan Kasubag Pengawasan dan Humas, Widya Astuti (kanan) dalam kegiatan penyampaian saran perbaikan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Rabu 11 Maret 2026

Ungaran - Sepak terjang Bawaslu Kabupaten Semarang terus berlanjut. Kali ini, pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan menjadi agenda besar di tahun 2026. Tepatnya bulan April 2026 esok akan menjadi momentum penting bagi termutakhirkannya data pemilih berkelanjutan triwulan I di Kabupaten Semarang. Seolah tak ingin kehilangan momentum dan tanggung jawab, Bawaslu Kabupaten Semarang langsung merespon cepat dengan mengeluarkan dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang.

Rabu 11 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang melangkahkan kaki dengan mantap menuju KPU Kabupaten Semarang. Tujuannya hanya satu, yaitu memastikan data pemilih yang sudah dianalisa dan diolah oleh tim pengawas kabupaten dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid menjadi garda terdepan dalam penyampaian saran perbaikan kali ini dengan dibantu oleh jajaran sekretariat yaitu Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas, Widya Astuti dan staf sekretariat Noor Muhammad Nasyar. Agenda ini direspon baik oleh KPU Kabupaten Semarang. Menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Mauludini, kedua lembaga ini kemudian bersinergi untuk saling menuntaskan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Dalam surat saran perbaikan nomor B-6/PM.00.02/K.JT-23/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan sebanyak 68 data pemilih yang masih belum ada kesesuaian dengan fakta di lapangan. Mulai dari pemilih baru, pemilih TMS meninggal dunia, pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar. Keempat elemen ini semakin diperkuat dengan adanya bukti dukung sebagai bagian dari pengeksekusian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang nantinya.

Penyampaian Saran Perbaikan Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026
Penyampaian Saran Perbaikan Pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu 11 Maret 2026

Muharom yang pada saat itu membangun diskusi kemudian menyampaikan beberapa hal kepada KPU Kabupaten Semarang. "Saran perbaikan ini selain menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pengawas, juga menjadi alat kontrol bagi KPU Kabupaten Semarang untuk tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang ada dalam regulasi. Sehingga apabila ada sesuatu hal yang masih belum sesuai, sudah menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan KPU Kabupaten Semarang sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu" ucap Muharom.

Tentunya, saran perbaikan ini menjadi lagkah pencegahan yang antisipatif untuk menekan potensi pelanggaran yang ada sebelum rapat pleno penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan April nanti. Saran perbaikan ini menjadi komitmen tegas Bawaslu Kabupaten Semarang untuk terus mengawal jalannya penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Semarang agar menghasilkan data pemilih yang valid dan berkualitas. 

Penulis : Noor M Nasyar