Komunitas JANGKAR, Komitmen Serius yang Dirangkai Melalui Pengawasan Partisipatif
|
Ungaran - Selesai sudah kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Namun meskipun kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini telah selesai, tidak berarti kita tinggalkan begitu saja. Ada hal-hal yang musti kita lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai wadah di lingkup kabupaten mendapatkan tugas multifungsi kepada alumni yang tergabung dalam komunitas JANGKAR yang nantinya akan menjadi mitra Bawaslu kedepannya. Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah resmi menjadi alumni ini kemudian diberikan tugas yang tidak mudah. Tugas untuk menjaga marwah demokrasi yang mengambil komitmen dari sisi pengawasan partisipatif. Maka tentu saja berangkat dari hal inilah, Bawaslu Kabupaten Semarang mengumpulkan para alumni P2P di tingkat Kabupaten lewat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca P2P yang berlangsung pada Kamis 27 November 2025.
Komunitas JANGKAR yang memiliki arti Jaringan Pengawas Demokrasi Kabupaten Semarang berasal dari lapisan generasi terbarukan sebagai bagian dari semangat dan darah muda pengawas dan penegak demokrasi di Kabupaten Semarang. Komunitas JANGKAR ini berangkat dari sebuah hal kecil yaitu komitmen. Komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang adil bagi semua pihak, komitmen untuk menyebarkan informasi kebaikan kepada khalayak serta komitmen untuk bergandengan dengan Bawaslu sebagai wasit dalam perhelatan Pemilu dan Pemilihan.
Tentu dalam praktiknya nanti, komunitas JANGKAR ini tidak akan bergerak sendiri. Ada Bawaslu dan rekan-rekan dari GASLOER (Gerakan Awasi Pemilu Oleh Rakyat) yang juga merupakan komunitas alumni P2P yang telah terbentuk lebih dulu untuk sama-sama berjibaku dan berkolaborasi menciptakan harmoni pengawasan di Kabupaten Semarang.
Dengan adanya semangat baru melalui komunitas JANGKAR ini, diharapapkan dapat menjadi roda penggerak yang apik di tengah masyarakat sebagai bagian dalam menjalankan fungsi pendidikan partisipatif di lingkungan terkecil. Selain itu, komunitas JANGKAR juga diharapkan menjadi penerang terhadap aturan main pemilu dan pemilihan serta menyampaikan risk and reward terhadap potensi pelanggaran yang akan terjadi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Komunitas JANGKAR bukan sekedar seremoni, komunitas JANGKAR akan terus bergerak maju, bergerak dinamis serta bergerak sesuai dengan fungsi. Karena JANGKAR berawal dari sebuah hal kecil yaitu komitmen bersama menciptakan Kabupaten Semarang yang Serasi.
Penulis : Noor M Nasyar