Koordinasi dengan Parpol, Bawaslu Sampaikan Potensi Sengketa Proses Pemilu
|
suasana Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan partai Politik, Selasa (19/04/2022)
Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu Kepada DPC/DPD Partai Politik di Kabupaten Semarang. Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Semarang jalan Purnakarya, Gedanganak, Ungaran Timur, Selasa (19/04/2022).
Peserta Pemilu dalam hal ini partai Politik memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu atas adanya Keputusan KPU atau merasa dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lainnya.
Mohammad Talkhis ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini merupakan forum diskusi dan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Partai politik selaku peserta Pemilu dan dalam penyelesaian sengketa sebagai pihak Pemohon, mengenai mekanisme serta potensi-potensi sengketa yang akan timbul dalam tahapan Pemilu yang akan datang, sehingga partai politik nantinya dapat menyampaikan di forum internal partai masing-masing.
“potensi-potensi sengketa proses pemilu bisa di diskusikan di internal partai dan nantinya jika ada hal-hal yang belum jelas mengenai mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat konsultasi kepada Bawaslu”Ungkap Talkhis.
Ummi Nu’amah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengatakan, dalam pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, sedangkan sengketa antar peserta Pemilu disebabkan karena adanya hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya.
Selanjutnya menurut Ummi, jangka waktu permohonan diajukan ke Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan objek sengketa. Permohonan dituangkan dalam form PSPP 01 dan jika berkas belum lengkap dapat dilengkapi paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan. Tetapi kalau sudah lengkap bisa langsung di register untuk di lanjut ke tahap mediasi dan jikalau mediasi tidak mencapai sepakat maka akan dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi untuk diputuskan.
Dalam hal ini, putusan Bawaslu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai Politik peserta Pemilu, Penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD, dan Penetapan Pasangan calon. Terhadap putusan tersebut masih ada upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Adapun tahapan-tahapan Pemilu yang berpotensi menimbulkan sengketa antara peserta dengan Penyelenggara (PSPP) di ataranya; tahapan Verifikasi Faktual partai Politik, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan daftar calon sementara (DCS) dan Penetapan daftar calon tetap (DCT). Sedangkan sengketa antarpeserta Pemilu (PSAP) pada potensi sengketa tahapan Kampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Riyanto Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran mengungkapkan bahwa objek dari Sengketa antar Peserta dengan Penyelenggara Pemilu berupa SK atau BA yang di keluarkan KPU. Dalam hal penyusunan Permohonan (PSPP 01) dapat juga berkonsultasi terlebih dahulu ke Bawaslu.
Salah seorang peserta rapat Koordinasi menyampaikan, menyambut baik dengan adanya forum koordinasi ini sebelum Pemilu 2024, dan kedepan jika ada penyelesaian sengketa proses Pemilu akan di konsultasikan terlebih dahulu ke Bawaslu, selain itu juga menanyakan mengenai perbedaan sengketa proses yang menjadi wewenang Bawaslu dan Sengketa hasil yang menjadi wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
Harapannya setelah adanya rapat koordinasi ini, potensi-potensi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang akan muncul dapat di lalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(MBP)