Kroscek Data Pemilih, Bawaslu Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kabupaten Semarang – Menghadapi proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang digelar oleh KPU Kabupaten Semarang, Kamis 18 September 2025 (18/9/2025). Pengawasan Coktas ini difokuskan pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih, terutama pada pemilih yang berusia lebih dari satu abad dan data yang terindikasi tidak valid.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang terpusat di empat kecamatan, yakni Getasan, Tengaran, Bandungan, dan Sumowono. Titik tersebut terbagi ke beberapa lokasi desa yaitu Desa Tegalwaton dan Desa Cukil yang berada di Kecamatan Tengaran, Kelurahan Getasan di Kecamatan Getasan, Kelurahan Bandungan dan Desa Kenteng yang berada di teritori Kecamatan Bandungan serta Desa Lanjan dan Desa Piyanggang yang berada di Kecamatan Sumowono.
Pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Semarang dilakukan oleh 2 tim. Tim 1 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono dan tim 2 yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Perencanaan dan Datin KPU Kabupaten Semarang Agus Setyoko. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Semarang sendiri juga menerjunkan 2 tim. Tim 1 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto dan tim yang dikomandoi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muharom Al Rosyid.
Selama kegiatan coktas, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan sejumlah nama pemilih yang masih tercantum dalam daftar pemilih, padahal secara faktual telah meninggal dunia. Temuan ini menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
“Temuan nama-nama pemilih terutama pemilih yang telah meninggal dunia menjadi catatan penting untuk segera dilakukan perbaikan oleh KPU. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar daftar pemilih benar-benar akurat dan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tercatat aktif,” tegas Agus.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan hanya sebatas pengecekan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.
“Pengawasan terhadap Coktas ini bukan hanya soal memastikan data benar atau salah, tetapi bagian dari pencegahan pelanggaran yang bisa terjadi di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih benar-benar terdata, dan yang tidak memenuhi syarat segera dikeluarkan dari daftar,” ujar Muharom.
Lebih lanjut, Muharom juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses ini. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan kejanggalan dalam daftar pemilih. Ini penting agar proses demokrasi berjalan dengan bersih dan adil,” lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam rangka pencegahan menjelang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Diharapkan, pengawasan ini mampu menjaga hak pilih masyarakat dan menjamin kualitas Pemilu mendatang. Bawaslu berharap KPU dapat segera menindaklanjuti temuan di lapangan, serta meningkatkan kualitas verifikasi data agar daftar pemilih tetap (DPT) benar-benar bersih, akurat, dan mencerminkan kondisi faktual di Masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang