Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Podcast Bawasantai, Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang Bedah Mitigasi Sengketa Melalui Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., bersama Mohammad Talkhis, S.Pd. Selaku anggota KPU Kabupaten Semarang Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Saat menjadi Narasumber Podcast Bawasantai yang tayang di Kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Semarang Jumat, (27/02/2026)

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., bersama Mohammad Talkhis, S.Pd. Selaku anggota KPU Kabupaten Semarang Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Saat menjadi Narasumber Podcast Bawasantai yang tayang di Kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Semarang Jumat, (27/02/2026)

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang kembali menyelenggarakan konten edukatif melalui Podcast Bawasantai (Buka Wawasan Tentang Demokrasi) yang ditayangkan pada Jumat, 27 Februari 2026 di kanal YouTube resmi Bawaslu. Episode kali ini mengangkat tema "Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan: Menjaga Akurasi Data Politik" dengan menghadirkan narasumber Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., serta Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mohammad Talkhis, S.Pd. 

Dalam sesi diskusi Podcast Bawasantai tersebut, Mohammad Talkhis memaparkan bahwa pemutakhiran data partai politik saat ini didasari oleh regulasi terbaru, termasuk Juknis KPU yang mengharuskan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Beliau menjelaskan mekanisme teknis yang dilakukan KPU dalam menjaga kebersihan data anggota partai secara berkala."Di KPU itu pemutakhiran data parpol secara teknis kami lakukan per triwulan karena berbarengan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPPB) yang baru. Hasil pemutakhiran data pemilih itu kami sandingkan dengan data anggota parpol untuk mendeteksi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), misalnya anggota yang ternyata sudah menjadi TNI/Polri," jelas Talkhis. 

Talkhis juga menambahkan bahwa KPU tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga verifikasi faktual terhadap perubahan data krusial seperti alamat domisili kantor partai politik. 

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Ummi Nu'amah menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan validitas data tersebut melalui tiga klasifikasi pengawasan, yaitu pra-pengawasan, pengawasan langsung, dan analisis data. Beliau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk mitigasi awal untuk meminimalisir potensi kendala hukum di masa depan. "Urgensi adanya pengawasan ini adalah untuk memastikan data pemutakhiran berkelanjutan itu valid dan akurat. Kami memastikan aspek yang sering diabaikan seperti keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan benar-benar terpenuhi agar tidak ada persoalan saat penetapan peserta pemilu nanti," tegas Ummi. 

Ummi juga menyoroti tantangan akses SIPOL bagi Bawaslu yang saat ini masih terbatas sebagai viewer, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah Bawaslu untuk melakukan analisis mendalam melalui Berita Acara dan koordinasi intensif dengan KPU. 

Melalui diskusi dalam Podcast Bawasantai ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap partai politik dapat lebih proaktif dalam memperbarui data internal mereka secara mandiri melalui aplikasi SIPOL. Upaya pemutakhiran berkelanjutan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap partai politik memiliki kesiapan data yang matang dan akurat jauh sebelum tahapan verifikasi Pemilu 2029 dimulai. Dengan data yang valid sejak dini, diharapkan proses pendaftaran peserta pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan minim sengketa

Untuk lebih Lengkapnya Podcast Bawasantai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan: Menjaga Akurasi Data Partai Politik bisa disaksikkan di Link https://www.youtube.com/watch?v=ETCt8MYrZQA 

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan