Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Lerep Sebagai Pengawas
|
Penjelasan mengenai Desa Pengawasan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M.Talkhis di Balai Desa Lerep, Senin (4/11/2019)
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Desa Pengawasan. Hari Senin (4/11/2019) merupakan pertemuan ke - 4 dengan Seluruh Elemen Masyarakat Desa Lerep di Balai Desa.
Kepala Desa Lerep Sumaryadi mengatakan, Yang terpenting adalah komitmen kita, agar tidak ada praktik-praktik pelanggaran dalam proses demokrasi di Lerep
“Setiap proses pemilihan berpotensi adanya pelanggaran, maka dari itu kami akan memberikan kesempatan untuk seluruh masyarakat memberikan masukan dan saran kepada Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada 2020”, pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis mengatakan, Ini adalah pertemuan yg ke empat di desa lerep untuk menjadi desa pengawasan.
Sebagai Desa Pengawasan, Harapannya apabila terdapat pelanggaran yang terdapat di Desa Lerep.“Kami mohon dengan sangat untuk dapat dicegah dan dilaporkan apabila terjadi pelanggaran tersebut” ujar Talkhis
Talkhis berkata “Jangan sampai warga desa lerep terpapar pelanggaran politik uang maupun pelanggaran lainnya. Pelaporan pelanggaran kepada Bawaslu dapat melalui berbagai cara, bisa langsung melaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Semarang atau dapat melaporkan melalui email dan sosial media Bawaslu Kabupaten Semarang”.
Proses Focus Group Discussion yang dilaksanakan berjalan dengan interaktif dan antusias.
Menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Bawaslu Kabupaten Semarang telah merencanakan dan menyusun kegiatan sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan, seperti halnya FGD hari ini, namun untuk besok kami akan menggabungkan dengan seni budaya yang ada, juga menyebarkan leaflet tentang Regulasi Pilkada” Ujar Talkhis.