Lindungi Hak Konstituen, Parpol Didorong Cermati Data Pemilih Berkelanjutan
|
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir memberikan masukan pada rapat forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode September tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang secara tatap muka langsung di Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang (Kamis, 29/9/2022)
UNGARAN – Partai politik di Kabupaten Semarang diminta proaktif mencermati data pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang sedang dilakukan oleh KPU setempat. Pencermatan DPB oleh parpol dinilai sangat penting untuk memastikan konstituen tidak kehilangan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir, dalam Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode September 2022 di Aula Lantai III Kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis (29/9/2022).
Menurut Munir, pemutakhiran DPB seharusnya menjadi salah satu konsentrasi Parpol, untuk memastikan konstituennya tidak kehilangan hak politiknya pada 14 Febuari 2024 mendatang. Parpol seharusnya menunjukkan semangat yang sama dalam mencermati DPB, seperti halnya ketika mempertahankan anggotanya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada masa pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu saat ini.
“Kami harapkan semangat yang sama juga dilakukan oleh Parpol dalam mencermati Daftar Pemilih, sama halnya ketika mempertahankan anggotanya di Sipol. Pastikan anggotanya, konstituennya, simpatisannya terdaftar di dalam Data Pemilih. Karena dalam kontestasi yang cukup ketat nanti, satu suara saja akan sangat menentukan komposisi kursi di parlemen,” kata Munir.
Masih dalam kesempatan yang sama, Munir menyampaikan, hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Semarang bulan Agustus 2022, ada lebih dari empat puluh ribu warga masyarakat Kabupaten Semarang masuk dalam Sipol. Data itu setidaknya menunjukkan bahwa ada lebih dari empat puluh ribu warga masyarakat Kabupaten Semarang yang aktif dalam proses Pemilu, di luar data tersebut terdapat duplikasi maupun data tidak memenuhi syarat lainnya.
“Menurut kami angka itu cukup membanggakan dan mematahkan klaim bahwa selama ini masyarakat Kabupaten Semarang apatis terhadap proses Pemilu. Sebab jika ada nama yang masuk sipol, artinya secara normatif mereka itu sudah menyatakan sebagai anggota parpol, menyerahkan KTP dan seterusnya,” ujarnya.
Terhadap situasi tersebut, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Semarang mengapresiasi upaya Parpol dalam mempertahankan angka-angka tersebut di dalam Sipol sebagai salah satu wujud menjaga marwah partai. Sehingga dalam proses klarifikasi terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, parpol melakukan berbagai ikhtiar, mulai dari mendatangi anggotanya langsung, menghadirkan anggota ke kantor KPU, melalui panggilan video, hingga mengupayakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sebagainya.
“Kami mengharapkan Parpol memastikan juga anggotanya, konstituennya, simpatisannya terdaftar didalam Data Pemilih. Untuk pengecekan Data Pemilih, KPU sudah menyediakan kanalnya di lindungihakmu.kpu.go.id,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Semarang Bambang Setiyono menyampaikan, pihaknya menerima luncuran data pemilih baru dari KPU RI hasil sanding data DP4 terbaru dari Kemendagri pada tanggal 20 September 2022. Selanjutnya DPB periode September 2022 ada 780.057 pemilih, terdiri dari 384.307 pemilih laki-laki dan 395.750 pemilih perempuan. Jumlah DPB September ini mengalami kenaikan sebanyak 14.886 pemilih, dibandingkan DPB Agustus yang berjumlah 765.171 pemilih.
“Perubahan ini terjadi dikarenakan terdapat potensi pemilih baru sebanyak 15.616 pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 730 pemilih. Juga terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 390 pemilih dengan rincian 178 pemilih laki-laki dan 212 pemilih perempuan,” kata Bambang Setiyono.
Diinformasikan, Rapat Forum Koordinasi DPB tersebut diikuti oleh Kepolisian Resor Semarang, Komandan Distrik Militer 0714 Salatiga, Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Kemenag Kab.Semarang, Disdikbupora Kabupaten Semarang, Disdukcapil Kab. Semarang, Tata Pemerintah Sekda Kab. Semarang, Dispermasdes Kab. Semarang, Badan Kesbangpol Kab. Semarang dan Bawaslu Kab. Semarang. Hadir juga dari partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, Gelora dan Partai Buruh. (KU/SM)