Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Semarang Bersihkan 30.114 APK

Pembersihan APK dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang bekerja sama dengan dinas-dinas terkait

Pembersihan APK dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang bekerja sama dengan dinas-dinas terkait

KABUPATEN SEMARANG - Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang bekerja sama dengan dinas-dinas terkait melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 30.114 di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, pada Minggu (11/2/2024).

Agus Riyanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto saat memberikan arahan pembersihan APK

Pelaksanaan kegiatan pembersihan APK diawali dengan apel yang berlangsung di kantor Sapol PP dan Damkar, diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu beserta jajarannya, Komisioner KPU, juga anggota dari Satpol PP dan Damkar, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Diskominfo, Kesbangpol serta dari Polres Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, pembersihan APK di seluruh wilayah Kabupaten Semarang juga melibatkan jajaran pengawas pemilih tingkat kecamatan, pengawas kelurahan/desa hingga pengawas TPS.

“Kita ingin pada masa tenang, tanggal 11-13 Februari 2024, sudah tidak ada lagi APK yang terpasang di jalanan. Pembersihan kita bagi dalam tiga tim,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.

Apel pembersihan APK di masa tenang
Apel pembersihan APK di masa tenang (11/2/2024)

Agus menjelaskan, tiga tim yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dibagi ke tiga titik diantaranya Kota Ungaran dan sekitarnya, Kecamatan Tengaran dan sekitarnya, dan Kecamatan Jambu dan sekitarnya. Pelaksanaan pembersihan APK dilakukan serentak dalam satu hari.

“Ketentuan masa tenang ini, semua APK sudah harus dibersihkan. Juga bendera partai, dan stiker APK yang ditempel di mobil. Kita menjalankan ketentuan itu dengan melakukan pembersihan APK,” ujar Agus Riyanto.

Di tingkat kabupaten, beberapa dinas terkait ikut dalam kegiatan pembersihan. Antara lain Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Diskominfo, Kesbangpol serta dari Polres Semarang.

Selain di tingkat kabupaten, pembersihan APK juga dilaksanakan di tingkat kecamatan secara serentak, berkoordinasi dengan forkompimcam.

“kita bersihkan semua APK yang bersifat kampanye. Baik itu dalam bentuk bendera, baliho, spanduk, banner, dan lain-lain. Termasuk stiker dan branding-branding yang menempel di mobil, semua akan kita bersihkan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.

Agus menambahkan, pada masa tenang ini masih belum ada laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu. Terakhir, Bawaslu Kabupaten Semarang menerima laporan, dan memproses 7 (tujuh) pendamping desa yang melanggar, dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Desa.

Crane
Penggunaan truk crane untuk membersihkan APK di tempat yang tinggi dan sulit dijangkau

Agus juga menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan pada logistik pemilu. Mulai dari kedatangan logistik dari pabrik ke tempat penyimpanan logistik, hingga distirbusi ke desa-desa.

“Kita juga membuat piket pengawasan di tingkat kecamatan di masa tenang ini, sekaligus pengawasan logistik hingga distribusi ke desa,” jelasnya.

Untuk diketahui, hasil pembersihan APK yang telah dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya yang bekerja sama dengan dinas terkait pada hari ini, sebanyak total 30.114 APK telah dibersihkan. Terdiri dari bendera sebanyak 9.302, baliho 5.345, banner 12.681, spanduk 2.687, serta umbul-umbul sebanyak 99 buah. Jumlah tersebut merupakan total APK yang dibersihkan, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Penulis: Sony Surya Prayoga

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Semarang