Menakar Bahaya Politik Uang dalam Pemilu
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali melebarkan kerjasama terkait peningkatan pengawasan partisipatif di Kabupaten Semarang. Kali ini Kementerian Agama menjadi lembaga selanjutnya yang digandeng sebagai garda terdepan dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai pengawasan partisipatif. Acara kerjasama ini digelar pada Senin 3 November 2025 yang dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) disela acara pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyampaikan salah satu penyakit di Pemilu adalah praktik politik uang. " Salah satu praktik yang masih terjadi di tahapan pemilu adalah praktik politik uang.". buka Agus.
Maka Agus kemudian menegaskan dan menyampaikan bahwa semua lapisan dapat saling menyebarkan pesan-pesan pengawasan dan menolak politik uang. "Kami menitip pesan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama mulai dari pengawas madrasah, penyuluh, kepala MAN dan MTs, kepala KUA, penghulu, guru agama, hingga seluruh ASN di bawah naungan Kemenag untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pengawasan, menolak politik uang, dan menanamkan nilai kejujuran dalam setiap proses demokrasi". pesan Agus.
Agus menekankan bahwa lembaga pendidikan dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari, menurutnya, sejalan dengan semangat mewujudkan pemilu yang jujur dan bermartabat.
“Melalui para penyuluh dan tenaga pendidik, kami berharap pesan moral menolak politik uang dapat tersampaikan secara luas. Sebab, politik uang adalah hambatan besar bagi demokrasi yang bersih, karena biaya politik yang tinggi sering berujung pada praktik korupsi.” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyoroti bahwa politik uang masih menjadi salah satu hambatan besar dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Ketika praktik politik uang terjadi, aktor politik membutuhkan biaya tinggi untuk maju dalam kontestasi. Akibatnya, hal itu berpotensi mendorong praktik korupsi setelah terpilih,” jelasnya.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan Kemenag, diharapkan pesan-pesan pengawasan partisipatif dan ajakan menolak politik uang dapat tersebar lebih luas, baik melalui lembaga pendidikan maupun kegiatan keagamaan. Bawaslu Kabupaten Semarang percaya bahwa dengan dukungan para penyuluh, tenaga pendidik, dan tokoh agama, semangat pengawasan partisipatif dapat tumbuh di tengah masyarakat, sehingga terwujud pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis : Widya Astuti
Editor dan Dokumentasi : Noor M Nasyar