Lompat ke isi utama

Berita

Menelisik Integrasi Sistem Informasi Pengawasan Ditengah Kompleksitas Beban Pekerjaan

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Noor M Nasyar (kiri) dalam Giat Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Noor M Nasyar (kiri) dalam Giat Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Ungaran - Sistem informasi pengawasan yang diluncurkan oleh Bawaslu menjadi salah satu senjata utama dalam menemani setiap tahapan pengawasan yang dijalankan oleh pengawas pemilu. Sistem informasi yang kuat, cepat dan akurat telah memberikan dampak nyata bagi terciptanya kecepatan laporan pengawasan secara hierarkis diatasnya. Namun ternyata, dibalik mudahnya kita mengakses sistem informasi pengawasan, ternyata menyimpan beberapa keresahan dan resiko yang masih menghantui para pengawas dalam mengkolaborasikan antara teori dan praktiknya di lapangan. Hal itulah yang coba diulik oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Noor Muhammad Nasyar dalam artikelnya di Buku Wasit Pengawasan.

Melalui podcast Bawasantai (Buka Wawasan Tentang Demokrasi) Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 9 April 2026, Nasyar (sapaan akrab beliau) menyampaikan urgensi sistem informasi pengawasan sepanjang tahapan pemilu 2024 lalu. "Bawaslu yang didapuk menjadi lembaga pengawas pemilu harus bisa mempersiapkan berbagai langkah konkrit dan efektif untuk bisa mengikuti derap langkah teknis yang dijalankan oleh KPU. Maka sejak Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 diluncurkan, Bawaslu harus punya strategi taktis dalam pengelolaan disetiap tahapannya. Itulah yang coba dijawab oleh Bawaslu melalui peluncuran Sistem Informasi Pengawasan di setiap tahapan" buka Nasyar

Lebih lanjut, ia tidak ragu menyebutkan bahwa sistem informasi pengawasan yang dibentuk memberikan dampak nyata bagi jajaran pengawas. "Saya secara pribadi mengapresiasi penuh apa yang Bawaslu telah ciptakan terkait dengan sistem informasi pengawasan. Jelas bagi saya, penggunaan sarana melalui teknologi menjadi sebuah langkah revolusioner untuk mempercepat kebutuhan data pengawasan baik dari Bawaslu Republik Indonesia sampai dengan tingkat TPS. Hal ini juga mempermudah kami untuk terus memantau pergerakan data yang ada serta melaporkan secara berkala dengan akurat kepada bawaslu ditingkat atas" sambung Nasyar.

Namun, ia juga tidak menampik bahwa banyaknya sistem informasi membuat jajaran pengawas kedodoran dalam menggunakan sistem informasi pengawasan. "Dibalik nilai baik yang bisa kita rasakan, ternyata kita di jajaran bawah juga merasa kewalahan karena ternyata sistem informasi pengawasan tersebut saling bersinggungan dan berjalan pada masing-masing koridor. Sistem informasi pengawasan tersebut ternyata menggunakan satu akun, satu password dan satu username. Sehingga itu mempengaruhi daya kerja dan multitasking kita di lapangan" jelas Nasyar

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Noor Muhammad Nasyar (kiri) dalam paparan artikelnya di Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Noor Muhammad Nasyar (kiri) dalam paparan artikelnya di Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Nasyar melanjutkan bahwa dengan berjalannya satu sistem informasi pengawasan secara ekslusif, menyebabkan kerja-kerja pengawasan akan kurang maksimal. "Kita bisa membayangkan pada kabupaten/kota yang sumber daya manusianya berlebih, maka itu tidak akan menjadi masalah praktik penggunaan sistem informasi pengawasan tersebut. Namun kita harus menyadari apabila penggunaan sistem informasi pengawasan tersebut dilaksanakan pada daerah dengan sumber daya manusia yang terbatas, tentu akan menyulitkan pengguna itu sendiri. Terlebih lagi, apabila yang bersangkutan sedang menghadapi kegiatan pengawasan maupun undangan dari Bawaslu sendiri. Tentu itu akan sangat merepotkan dan membuat kerja-kerja menjadi kurang optimal" lanjutnya.

Nasyar kemudian mencoba memberikan alternatif untuk mensiasati keterbatasan penggunaan sistem informasi pengawasan khususnya didaerah. "Meskipun Bawaslu pernah menciptakan aplikasi terintegrasi melalui Bawaslu Super Apps, namun kita belum melihat keberlangsungannya sampai sekarang. Sehingga saya coba menawarkan kembali ide tersebut dengan beberapa modifikasi teknis. Jadi dengan penggunaan sistem informasi pengawasan secara satu pintu, nantinya akan memudahkan bagi jajaran pengawas untuk mengakses hasil pengawasan yang telah didapatkan karena praktiknya nanti hanya akan ada satu username, satu password, dan satu akun. Jadi kita tidak bergantung pada satu orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab penggunaan sistem informasi pengawasan tersebut" jelas Nasyar

Terakhir, ia menyampaikan harapannya terhadap artikel yang dimuat dalam Buku Wasit Demokrasi ini. "Tentu harapan kami paling tidak sistem informasi pengawasan yang akan digunakan pada pemilu dan pemilihan mendatang, dapat diintegrasikan kedalam satu pintu agar semakin memudahkan kami di kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara kelembagaan serta memudahkan kami untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi" tutupnya.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M.Munir