Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Lebih Dekat SIREKAP dan SIWASLU Dalam Transformasi Digital Rekapitulasi Hasil Pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid saat menjadi presenter dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid saat menjadi presenter dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Ungaran – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid menjadi presenter kedua yang tampil dalam video pembelajaran Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Dalam video yang dilaunching oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada Kamis, 3 September 2026, Muharom banyak berbicara mengenai sistem berbasis teknologi informasi yang mendukung proses rekapitulasi hasil pemilu.

Dalam prolognya, Muharom sedikit membahas mengenai aplikasi SIREKAP. “Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) adalah lanjutan inovasi berbasis teknologi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam menjawab tantangan di era digitalisasi ini serta menggantikan peran yang sebelumnya dipegang oleh Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang lalu. SIREKAP pertama kali dipergunakan pada kontestasi pemilihan serentak tahun 2020 dan kemudian dilanjutkan hingga Pemilu 2024 lalu” buka Muharom

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid saat membahas SITUNG dan SIREKAP dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid saat membahas SITUNG dan SIREKAP dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Lebih lanjut, Muharom menyampaikan bahwa ada dua jalur penggunaan yang dipakai dalam SIREKAP. “Sirekap bekerja melalui dua jalur yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web. SIREKAP mobile dipergunakan oleh KPPS sebagai sumber data utama formulir C.Hasil KWK. Sedangkan SIREKAP Web adalah aplikasi yang dipakai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota sampai ke tingkat provinsi. Aplikasi SIREKAP ini memiliki fungsi untuk menghimpun dan merekap data dari seluruh sumber utama yaitu Formulir Model C.Hasil-KWK yang telah diunggah oleh KPPS melalui SIREKAP Mobile” lanjut Muharom.

Tak lupa Muharom juga mengenalkan SIWASLU sebagai alat kerja pengawasan berbasis teknologi informasi yang dimiliki oleh Bawaslu. “SIWASLU Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yaitu perangkat yang berfungsi untuk menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional”. ucapnya

Penggunaan Siwaslu juga berjalan melalui dua versi yaitu Siwaslu versi Mobile dan Siwaslu versi Web. “Siwaslu Mobile berjalan dalam sistem operasi android pada perangkat gawai Pengawas TPS (PTPS). Sedangkan proses operasi melalui Siwaslu versi Website bisa dijalankan melalui Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota” lanjutnya.

Aplikasi SIREKAP dan SIWASLU menjadi ujung tombak bagi KPU dan Bawaslu dalam menghadapi salah satu tahapan paling krusial yaitu rekapitulasi hasil pemilu. Sehingga perlu adanya optimalisasi yang berjalan secara berkelanjutan untuk memastikan aplikasi ini memberikan sumbangsih teknis dalam perhelatan Pemilu mendatang. “Meskipun dihadapkan pada beberapa persoalan dilapangan pada pemilu terakhir, SIREKAP dan SIWASLU terbukti mampu memberikan manfaat bagi pengguna khususnya di jajaran penyelenggara pemilu. Persoalan-persoalan yang ada diharapkan dapat segera menemukan solusinya agar nantinya proses pemilu mendatang berjalan dengan lebih baik lagi” pungkasnya.

Penulis : Noor M Nasyar