Lompat ke isi utama

Berita

Menggerakan Semangat Masyarakat Melapor Dugaan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan) dalam kegiatan Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan) dalam kegiatan Podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026

Ungaran - Penanganan pelanggaran merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tak terkecuali bagi Bawaslu Kabupaten Semarang. Ruang regulasi tersebut diberikan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454-461 yang secara eksplisit memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat melapor dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Petikan ini menjadi pembuka artikel yang diangkat oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo saat menjadi narasumber dalam podcast Bawasantai Buku Wasit Demokrasi, Kamis 9 April 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Nurkus menyoroti terkait minimnya pelaporan masyarakat yang disampaikan dari tahapan pemilu dan pemilihan. "Memang secara normatif, masyarakat itu diberikan ruang luas untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Namun ternyata dalam praktiknya, jumlah laporan yang masuk setiap pemilu relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya potensi pelanggaran di lapangan. Hal ini menujukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi hukumnya" buka Nurkus. 

Lebih jauh, kecilnya jumlah laporan yang disampaikan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor. "Adanya hambatan struktural seperti kesulitan memenuhi syarat formil dan materil laporan, minimnya literasi kepemiluan, batas waktu pelaporan yang singkat, serta ketergantungan pada birokrasi pengawasan yang dianggap kompleks" jelas Nurkus.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo saat berbicara pada kegiatan Podcast Bawasantai Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis 9 April 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo saat berbicara pada kegiatan Podcast Bawasantai Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis 9 April 2026

Selain itu, Nurkus menilai ada hambatan lain yang berasal dari sisi kultural. "Kebanyakan budaya politik masyarakat Indonesia cenderung menghindari konflik dan mengutamakan harmoni sosial. Tradisi patronase dan relasi patron-klien membuat pelaporan terhadap figur dominan dianggap tabu sehingga ada sikap enggan ikut campur terhadap politik" lanjut Nurkus.

Hambatan utama yang saat ini terjadi ternyata berasal dari hambatan psikologis. "Rasa takut adalah faktor dominan. Meskipun perlindungan saksi terjamin pada UU LPSK, namun kekhawatiran akan intimidasi, ancaman dan stigma sosial jelas menjadi penghambat psikologis yang signifikan" sambung Nurkus.

Terakhir, Nurkus kemudian mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran akan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah sekitar. "Peningkatan pelaporan memang tidak terjadi secara otomatis. Butuh kepercayaan pada lembaga pengawas, jaminan perlindungan nyata, literasi hukum yang memadai, budaya politik yang mendukung pelaporan serta pembuktian bahwa laporan masyarakat itu menghasilkan keputusan" tutup Nurkus

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M.Munir