Lompat ke isi utama

Berita

Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua

Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua
peragaan Salam Inklusif dalam kegiatan Sosialisasi Kelompok Disabilitas

UNGARAN, Bawaslu Kabupaten Semarang – untuk memastikan kesamaan Kesempatan bagi penyandang Disabilitas dalam Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Sosialisasi Kelompok Sasaran Disabilitas dengan mengangkat tema “Menghadirkan Pemilu Inklusif Untuk Semua” bertempat di Hotel C3 ungaran, Selasa (29/03/2022).

Hadir sebagai narasumber pada Kegiatan tersebut Zainal Abidin Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang dan Ratna Windaryati Sekretaris PPDI Kabupaten Semarang serta di dampingi Rejo Wagiman koordinator Gerakan Awasi Pemilu oleh rakyat (Gassloer) Kabupaten Semarang sebagai Moderator.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas dapat dibantu oleh pendamping oleh anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, dalam sambutannya mengungkapkan Pemilu harus memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan makna kesemaan kesempatan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang memiliki arti keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan Negara dan Masyarakat.

Hak-hak penyandang disabilitas sendiri sudah dijamin dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 termasuk hak politik penyandang disabilitas seperti hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, hak menyalurkan aspirasi politik, hak membentuk organsiasi, serta hak berperan aktif dalam Pemilu.

Negara dalam hal ini Pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang Disabilitas, setidaknya menurut Zainal Abidin selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan Pemerintah dalam hal regulasi dan fasilitas telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Saat ini para penyandang Disabilitas harus terus semangat dan pantang menyerah untuk dapat menjadi apa yang merekan cita-citakan termasuk diberikan hak untuk menjadi pemimpin-pemimpin kedepan.

“Pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Terbukti saat ini posisi-posisi jabatan publik juga ada diisi Penyandang disabilitas. Saat ini para penyandang Disabilitas harus terus semangat dan pantang menyerah untuk dapat menjadi apa yang merekan cita-citakan termasuk diberikan hak untuk menjadi pemimpin-pemimpin kedepan” Kata Zainal.

Selanjutnya menurut Zainal, untuk menghadirkan Pemilu yang Inklusif kedepan saat kampanye harus menyertakan Juru Bahasa Isyarat agar penyandang Disabilitas juga memahami siapa calonnya.

“Pemilu yang Inklusif, Saat masa kampanye Pemilu harus menyertakan Juru Bahasa Isyarat agar para Penyandang Disabilitas dapat dengan mudah memahami para calon dalam Pemilu” ungkap Zainal.

selain itu pihaknya mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Semarang yang menyertakan juru bahasa isyarat dalam kegiatan sosialisasi ini, menurutnya kegiatan-kegiatan sebelumnya teman-teman tunarungu tidak disertakan dalam sosialisasi karena ketidak adanya juru bahasa isyarat.

Sementara itu Ratna Windaryarti mengatakan masalah dan hambatan yang dihadapi penyandang Disabilitas saat ini diantaranya persoalan Stigma, Paradigma, Diskriminasi dan Aksesibiltas.  Stigma sosial misalnya menganggap Disabilitas itu aib. Selaian hambatan tersebut menurut Ratna, masih adanya aturan dalam Pemilu yang diskriminatif diantaranya pasal 240 ayat (1) UU 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa syarat bakal calon anggota DPR dapat beribicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.

“hambatan yang di hadapi penyandang Disabilitas saat ini adanya Stigma, paradigma. Diskriminasi dan Aksesibilitas yang perlu kita selesaikan untuk mewujudkan Pemilu yang Inklusif” kata Ratna.

Berkaca pada pelaksanaan Pilkada kabupaten Semarang tahun 2020, menurut ratna ada beberapa catatan yang perlu kita bersama perhatikan untuk mewujudkan Pemilu yang Inklusif diantaranya beberapa TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas masih kekurangan akses, serta bilik khusus yang dibuat untuk disabilitas masing kurang sesuai.

Selanjutnya, diakhir diskusi Ratna memberikan beberapa Usulan untuk meningkatkan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pemilu yaitu dengan memberikan pedidikan pemilih bagi penyandang disabilitas, penguatan kapasitas pemilih disabilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu. “Demi meningkatkan  partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pemilu perlu adanya pedidikan pemilih bagi penyandang disabilitas, penguatan kapasitas pemilih disabilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pengawasan Pemilu” Tutup Ratna. (mbp)