Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Masa Tenang, Bawaslu Satukan Pemahaman dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu

Peserta kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Peserta kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

BANDUNGAN – Bawaslu menggelar rapat koordinasi terkait periode masa tenang Pemilu 2024 pada hari Selasa (6/2/2024), bertempat di Grand Panorama Hotel. Rapat tersebut mengundang narasumber penting seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang serta Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, juga perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Semarang.

Sebelum acara rapat dibuka, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan beberapa laporan sebagai pembuka kegiatan. Laporan tersebut pertama, bahwa menjelang pesta rakyat yang terhitung kurang 8 (delapan) hari lagi, penting untuk meningkatkan komunikasi antara stakeholder pada kegiatan pemilu supaya dapat menghasilkan pemimpin yang bijak khususnya di wilayah Kabupaten Semarang. Kedua, di masa tenang perlu untuk menangani apabila terjadi pelanggaran, baik pada bidang administrasi maupun pelanggaran lainnya supaya tidak menghalangi jalannya pemilu.

Selesai pembukaan, sesi pertama diisi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang menyampaikan beberapa poin-poin penting. Poin-poin tersebut diantaranya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ikut dalam mengawasi berlangsungnya kegiatan pemilu, melakukan koordinasi dengan badan atau instansi lain untuk mengambil langkah dan strategi, supaya dapat meminimalisir adanya gangguan, ancaman selama berjalannya pemilu. Kemudian, membentuk posko pemilu untuk menerima laporan dari masyarakat untuk selanjutnya disampaikan ke pihak Bawaslu.

Dalam hal menangani perkara pidana pelanggaran pemilu, Bawaslu termasuk pihak yang ikut serta dalam pemeriksaan pelanggaran pemilu dan selama proses pemeriksaan tersebut, juga menyertakan pihak kepolisian yang berperan sebagai penyidik. Hal yang perlu diperhatikan dalam waktu dekat ini adalah periode masa tenang, sebagaimana yang diatur dalam PKPU. Masa tenang merupakan masa tahapan pemilu pasca kampanye, artinya seluruh kegiatan kampanye dihentikan dan seluruh alat peraga kampanye dilepaskan. Media massa atau elektronik juga dilarang menginput berita terkait kampanye pemilu, serta survei dan jajak pendapat dilarang pula dilaksanakan.

Setelah itu, sesi kedua diisi oleh pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang. Poin-poin penting yang disampaikan adalah selain menegakkan Peraturan Daerah (Perda), pada masa tenang melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye, dan proses pelepasannya dibantu oleh pihak Dishub dan Bawaslu Kabupaten Semarang. 

 

Penulis: Nikolaus Andolini

Editor & Foto: Sony Surya Prayoga