Menuju Pilkada 2020, Bawaslu Gelar Diskusi Prinsip Penyusunan TPS
|
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun memaparkan materi tentang prinsip penyusunan TPS pada diskusi menjelang Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang - Rabu (7/8/2019).
UNGARAN - Setelah pergelaran Pemilu Tahun 2019 selesai, pada tahun 2020 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak di berbagai daerah di wilayah Indonesia. Kabupaten Semarang salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (7/8/2019) menyelenggarakan diskusi tentang prinsip-prinsip penyusunan TPS pada Pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun. Diskusi tersebut dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM internal Bawaslu Kabupaten Semarang.
Mohammad Talkhis, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dalam sambutannya menyampaikan, “Tahapan Pilkada saat ini sedang memasuki tahapan perencanaan dan pengajuan anggaran oleh KPU Kabupaten Semarang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi setiap pelaksanaan Tahapan Pilkada mulai dari awal, maka perlu untuk mengadakan diskusi tentang penyusunan TPS. Kedepan diskusi-diskusi semacam ini akan kita rutinkan agar memberikan pemahaman dan meningkatkan kapasitas jajaran Anggota dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Semarang”.
Anik Sholihatun dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Sejauh yang saya tahu baru Bawaslu Kabupaten Semarang yang menyelenggarakan diskusi semacam ini, sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus lebih tahu dan memahami prinsip-prinsip penyusunan TPS yang dilakukan oleh KPU. Dalam menentukan jumlah TPS harus mempertimbangkan Aspek Sosial, Aspek Geografis dan Aspek Kohesifitas.”
Idealnya dalam penyusunan TPS adalah bottom-up tidak top-down, karena yang tahu kondisi di bawah adalah jajaran penyelenggara ditingkat Desa/Kelurahan, supaya dalam penyusunannya tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga(KK), maupun tidak menggabungkan desa untuk dijadikan dalam 1 (satu) TPS meskipung jarakanya dekat.
Lebih jauh Anik menjelaskan, “Menurut Undang-Undang Pilkada, jumlah DPT per TPS maksimal 800 orang pemilih dengan memperhatikan beberapa hal. Tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, memperhatikan aspek geografis, serta memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS”.
Kegiatan diskusi berjalan dengan baik dan lancar.