Menyisir Keramaian Pasar Suruh, Panwascam Sampaikan Informasi Hak Pilih Secara Utuh
|
Jajaran Panwaslu Kecamatan Suruh bertemu dengan warga untuk dilakukan pengecekan data pemilih untuk Pemilu 2024 secara daring.
SURUH – Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan hak pilih tersebut, salah satu masalah utama yang muncul berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah daftar pemilih yang tidak akurat dan belum maksimal, sejalan dengan itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Suruh melakukan kawal hak pilih melalui kegiatan patroli kawal hak pilih yang dilaksanakan di Pasar Suruh pada Rabu (8/3/2023) mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Suruh, jajaran sekretariat dan PKD Suruh, Jatirejo, Beji Lor, Ketanggi dan Dadapayam.
Kegiatan dimulai dengan dilaksanakan apel dan breafing serta pengarahan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Suruh, Tri Masyhudil Haq.
“Agenda kita hari ini adalah menyisir keramaian Pasar Suruh,” ucapnya saat apel.
Tri menginstruksikan jajarannya untuk menyambangi dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua warga yang sudah memiliki hak pilih, untuk cek hak pilih mereka melalui laman website DPT online.
Dalam arahannya lebih jauh Tri menyampaikan untuk lebih mengedepankan etika dan sopan santun.
“Apapun yang kita lakukan hari ini adalah bagian tugas dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 sehingga junjung tinggi etika dan sopan santun,” tegasnya.
Stand kawal hak pilih yang digelar di depan Pasar Suruh.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah kali kedua yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan Suruh setelah sebelumnya melakukan kegiatan serupa. Pada patroli pengawasan hari ini, kami fokus blusukan di keramaian tujuanya tidak lain adalah untuk melindungi hak pemilih terutama pemilih yang berada di wilayah Kecamatan Suruh.
“Hak pilih menjadi elemen dasar dalam demokrasi, jajaran kami berkomitmen bahwa tidak ada warga Kecamatan Suruh yang kehilangan hak pilihnya hanya karena tidak didaftar oleh petugas pemutakhiran data pemilih,” ungkap Tri di sela-sela kegiatan.
Panwaslu Kecamatan Suruh melakukan patroli kawal hak pilih dengan membagi dua tim. Pertama, tim yang menjaga stand, bertugas melakukan penjagaan di luar pasar sambil melakukan orasi, sedangkan tim kedua bertugas masuk pasar untuk menemui pedagang, pembeli dan warga yang beraktivitas di dalam pasar.
Selain melakukan cek DPT online, jajaran Panwaslu Kecamatan Suruh juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pada pemilih pemula yang sedang melakukan aktivitas di Pasar Suruh. Beberapa warga yang dapat ditemui, salah satunya adalah pelajar yang pulang sekolah menuju rumah.
“Dari sana disampaikan bahwa pentingnya untuk mengunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 dan terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di DPT online mealui cek dengan mengunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),”
Di kesempatan yang sama, salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Suruh, Agus Setiyoko melakukan orasi di luar pasar.
“Mari pastikan Bapak/Ibu/Saudara sudah terdaftar dan mendapatkan hak pilih di tahun 2024, jika warga telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, segara laporkan kepada kami,” teriaknya saat orasi di depan pasar.
Agus juga memberikan informasi kepada masyarakat, Panwaslu Kecamatan Suruh memiliki posko kawal hak pilih dan nomor layanan aduan sebagai sarana untuk menerima laporan/aduan yang kaitannya dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Kegiatan diakhiri dengan bersama-sama mendengarkan rekaman dan dimulai secara berulang ulang yang isinya adalah himbauan untuk melakukan pengecekan apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum.
Panwaslu Kecamatan Suruh meminta keterangan salah satu pedagang di pasar terkait daftar pemilih.