Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Risiko Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Telaah Teknis Bersama Bawaslu RI

Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah mengikuti Selasa Menyapa dengan tema "Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf" Secara Virtual, Selasa (14/04/2026)

Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah mengikuti Selasa Menyapa dengan tema "Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf" Secara Virtual, Selasa (14/04/2026)

Semarang – Memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., beserta tim mengikuti penguatan teknis penyusunan Telaah Staf melalui Zoom Meeting, Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan solusi hukum atas kasus konkret yang dihadapi di tingkat daerah.

Dalam pembukaannya, Kordiv Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, S.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wadah bagi kabupaten/kota untuk mempertajam analisis yuridis. Hal ini sejalan dengan fungsi kajian hukum sebagai instrumen mitigasi risiko bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Sekretariat.

Narasumber dari Bawaslu RI, Adeline Syahda dan Agnes Natasia (Analis Hukum Ahli Muda), menekankan bahwa hasil akhir dari sebuah telaah staf harus memberikan kepastian hukum dan solusi bagi pengambil keputusan. "Tujuannya adalah membantu pembuatan produk kajian hukum yang berkualitas serta menjadi dasar pengambilan keputusan yang akurat," tutur pemateri dalam sesi tersebut.

Zoom Meeting Selasa Menyapa dengan Tema "Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf", Selasa, (14/04/2026) Zoom Meeting Selasa Menyapa dengan Tema "Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf", Selasa, (14/04/2026)
Zoom Meeting Selasa Menyapa dengan Tema "Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf", Selasa, (14/04/2026)

 

Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga integritas lembaga. "Melalui pemahaman teknis penyusunan yang benar, kita dapat memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan yang dilakukan memiliki akurasi hukum yang tinggi, sehingga meminimalisir potensi gugatan atau permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Ummi.

Sejalan dengan hal itu, Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto, S.H., menambahkan bahwa ketajaman analisis staf adalah kunci. "Tim teknis kami kini lebih memahami bagaimana menghubungkan fakta dengan aturan hukum yang relevan. Dengan metode penafsiran hukum yang tepat mulai dari gramatikal hingga teleologis, rekomendasi yang kami susun untuk pimpinan akan jauh lebih komprehensif dan solutif," pungkas Virendra.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan