Ngabuburit Pengawasan : Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024
|
Ungaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Talkshow Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang dan disiarkan di kanal youtube Bawaslu Kabupaten Semarang, Jumat (21/3/2025) pukul 17.00 WIB.
Nurkus Budiyantomo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, menjadi narasumber dalam acara tersebut, dan dipandu oleh Andi Setiawan, staf pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai pembawa acara. Acara ini diselenggarakan untuk menambah pengetahuan masyarakat mengenai apa itu pelanggaran pemilihan, jenis-jenis pelanggaran pemilihan, bagaimana untuk melaporkan dugaan pelanggaran serta gambaran mengenai proses penanganan pelanggaran itu sendiri.
Dalam talkshow yang digelar selama kurang lebih 40 (empat puluh) menit tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang mengupas mengenai dinamika dalam penanganan pelanggaran, suka duka serta kesulitan apa saja yag dihadapi. Dalam melaksanakan pengawasan kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang mendapati banyak sekali hal-hal yang menarik serta menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Semarang. Kembali lagi pada proses penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Semarang tidak menerima laporan selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, tidak ada laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Semarang. Sehingga kami tidak menangani laporan pelanggaran,” ungkap Nurkus ditengah-tengah kegiatan.
Selain itu, Nurkus juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang mendapatkan predikat sebagai lembaga informatif dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dan Bawaslu RI. Hal ini disampaikan oleh Nurkus Budiyantomo dalam talkshow tersebut.
Bawaslu Kabupaten Semarang sudah bekerja keras dalam menyajikan data selengkap mungkin kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga negara kepada masyarakat umum. Predikat Informatif juga menjadi cambuk bagi Bawaslu Kabupaten Semarang, untuk minimal mempertahankan predikat ini dan memicu untuk bekerja lebih keras lagi, sehingga mendapatkan predikat sangat informatif di tahun berikutnya.
“Dalam bagian data dan informasi kami mendapatkan predikat lembaga informatif oleh KIP Jawa Tengah serta Bawaslu RI, hal ini menjadi pemicu bagi kami untuk menyajikan data yang lebih komplit kepada masyarakat ke depan nanti.” Pungkas Nurkus.
Penulis : Andis