Ngawasi Coktas Sampai ke Desa Tertinggi di Ambarawa
|
Ungaran - Pengawasan pencocokkan terbatas (coktas) masih terus berlanjut. Kali ini Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang pada Kamis 20 November 2025.
Desa Pasekan adalah satu dari total sepuluh kelurahan/desa yang merupakan desa tertinggi di teritori kecamatan Ambarawa. Desa Pasekan ini menjadi salah satu sampel KPU Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) Triwulan IV Tahun 2025.
Berbekal data yang dipegang oleh KPU Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang pun tidak tinggal diam. Pengawas pemilu tingkat kabupaten ini kemudian ikut terjun ke Desa Pasekan untuk memastikan setiap jengkal kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah yang turun langsung bersama jajaran sekretariat memantau langsung pelaksanaan kegiatan coktas yang dikomandoi oleh Anggota KPU divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agus Setiyoko.
Dalam pengawasan coktas di Desa Pasekan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang mendapati beberapa model data pemilih yaitu data pemilih yang tidak padan serta data pemilih meninggal dunia. "Di Desa Pasekan ini kami menemukan beberapa jenis data pemilih seperti data pemilih tidak padan dan data pemilih meninggal dunia. Data ini harus kita kroscek dan awasi bersama agar tidak salah dalam menetapkan status pemilih ini selanjutnya" ucap Fithriyah.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan ke rumah warga yang menjadi sampel untuk memastikan kebenaran data pemilih tersebut. Bawaslu Kabupaten Semarang memastikan dalam kegiatan pengawasan di Desa Pasekan ini seluruh prosedur sudah dijalankan oleh KPU Kabupaten Semarang dengan baik.
"Kami melihat semua mekanisme mulai dari sowan ke Pemerintah Desa, pengecekan administrasi serta pengecekan langsung ke warga yang menjadi sampel KPU Kabupaten Semarang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU. Kami harapkan hal ini terus menjadi sikap yang baik dalam rangka menciptakan data pemilih yang berkualitas di Kabupaten Semarang" tutup Fithriyah
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : M Munir