P2P Magang Bekali Peserta Perkuat Pengawasan Partisipatif di Masa Post Electoral
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam rangkaian program magang pada Selasa, 10 Februari 2026 di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Staf Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Noor M. Nasyar, yang menyampaikan materi terkait peran strategis Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas dalam memperkuat pengawasan partisipatif.
Dalam pemaparannya, Nasyar menegaskan bahwa Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas memiliki peran penting sebagai leading sector dalam membangun kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, termasuk di masa post electoral. Melalui forum P2P ini, peserta magang dibekali pemahaman bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Di masa post electoral, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyusun sejumlah program andalan dari berbagai divisi yang berorientasi pada keberlangsungan pengawasan di masyarakat. Program-program tersebut dirancang tidak hanya untuk menjaga eksistensi lembaga, tetapi juga untuk merawat jejaring pengawasan partisipatif agar tetap aktif meskipun berada di luar masa tahapan pemilu.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat yang diampu oleh Muharom Al Rosyid terus melakukan berbagai terobosan, baik melalui pendekatan digital maupun tatap muka langsung. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain pembuatan siniar (podcast), produksi konten media sosial, pembinaan Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan, serta kolaborasi dengan universitas dan lembaga pemerintah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Program-program ini menjadi strategi kami untuk tetap eksis dan dekat dengan masyarakat. Pengawasan tidak berhenti saat tahapan selesai, tetapi tetap berjalan secara berkelanjutan. Melalui P2P, kami ingin menanamkan semangat pengawasan partisipatif sejak dini,” jelas Nasyar.
Keberlanjutan pengawasan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 104, yang menegaskan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan menjadi salah satu fokus pengawasan di masa post electoral. Dalam konteks ini, pengawasan partisipatif juga didorong agar masyarakat turut aktif memberikan informasi dan masukan terkait data pemilih di lingkungannya masing-masing.
Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melaksanakan pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan II, III, dan IV. Seluruh tahapan pengawasan dilaksanakan secara maksimal sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan sekaligus upaya memperkuat kolaborasi dengan masyarakat.
Melalui kegiatan P2P Magang ini, diharapkan para peserta tidak hanya memahami tugas dan fungsi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, tetapi juga mampu menjadi agen pengawas partisipatif yang turut menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Semarang.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang