Lompat ke isi utama

Berita

Paguyuban Sopir Lerep (PSL), Mitra Bawaslu Sebagai Desa Pengawasan

Paguyuban Sopir Lerep (PSL), Mitra Bawaslu Sebagai Desa Pengawasan
Sosialisai Desa Pengawasn yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis dengan Paguyuban Sopir Lerep (PSL), Sabtu petang (2/11/2019)

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Desa Pengawasan dengan Paguyuban Soipir Lerep (PSL) di Rumah Ketua (PSL) Desa Lerep, Sabtu Petang (2/11/2019).

Kepala Desa Lerep, Sumaryadi mengatakan, Desa Lerep ditunjuk karena proses demokrasi di desa kita dilihat bagus oleh Bawaslu.

“Untuk kedepanya di desa Lerep ini demokrasi yang telah bagus dan berkualitas tidak hanya di Pilkades saja, tetapi juga bisa pada saat pelaksanaan Pilkada/Pemilu kedepan”, katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis mengatakan, Desa Lerep dipilih sebagai desa pengawasan karena telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kriteria sebagai Desa Pengawasan berupa Kesadaran politik masayarakat yang tinggi, Tingkat Pendidikan, Kesejahteraan Ekonomi serta proses pengorganisasian masyarakat yang maju.

“Lerep merupakan desa yang representative dijadikan sebagai desa pengawasan, dengan potensi desa sebagai desa wisata yang telah dikenal hingga Tingkat Nasional”, Pungkasnya.

Proses Focus Group Discussion yang dilaksanakan berjalan dengan interaktif dan menarik. Para sopir Lerep menuliskan harapan serta saran pelaksanaan Pilkada 2020 di Post it kemudian di tempelkan pada kertas Plano dan dibacakan. FGD diakhiri dengan penandatanganan deklarasi untuk mendukung desa pengawasan.