Panawaslu Kecamatan Tengaran Sampaikan Peran Penting Perempuan dalam Meminimalisir Pelanggaran pada Pilkada 2024
|
TENGARAN, PANWASLU KECAMATAN - Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan partisipatif masyarakat, Panwaslu Kecamatan Tengaran menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif peran perempuan dalam mensukseskan Pilkada 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Coffee Ndeso Mbak Layyin Cabean Kulon Desa Karangduren pada hari ini Rabu (11/9/2024).
Romdhon Fitriyanto selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Tengaran, mengatakan bahwa perempuan adalah seorang yang superpower dan memiliki pengaruh besar dalam lingkungan tempat tinggalnya, selain itu perempuan mempunyai peranan penting dalam menyukseskan pemilihan tahun 2024 mendatang.
"Tentu harapannya dengan diadakan sosialisasi ini, perempuan bisa ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilihan dengan melakukan pencegahan atau meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi di lingkungan tempat tinggalnya," terang Romdhon.
Untuk itu, Romdhon mengajak peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, sepulang dari kegiatan ini diharapkan bisa lebih aktif dalam memberikan peranan perempuan untuk memberikan informasi atau sosialisasi kepada pihak keluarganya, teman dan tetangganya, bahwa 27 November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, yang mungkin saja ada masyarakat yang belum mengetahui pelaksanaan Pilkada 2024 ini.
Selanjutnya, apabila menemui adanya dugaan pelanggaran terkait pihak-pihak yang diawasi, seperti ASN, kepala desa, perangkat desa dan BPD yang ikut terlibat dalam politik praktis atau ikut serta dalam tim kemenangan paslon, diharapkan perempuan harus berani melakukan tindakan pencegahan dengan cara mengingatkan pihak terkait untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
"Kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, pencegahan dan pencegahan, namun apabila pencegahan sudah dilakukan semaksimal mungkin, namun pelanggaran tetap terjadi, maka masyarakat dapat memberikan laporan kepada kami selaku pengawas pemilu untuk kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," sambung Romdhon.
Menurut Romdhon, hal tersebut merupakan wujud pengawasan partisipatif peran perempuan sebagai masyarakat demi terciptanya kondisi yang aman dan tertib dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Penulis : Romdhon Fitriyanto