Lompat ke isi utama

Berita

Pantarlih Coklit Tidak Sesuai Prosedur, Panwascam Bergas Kirim Surat Saran Perbaikan

Pantarlih Coklit Tidak Sesuai Prosedur, Panwascam Bergas Kirim Surat Saran Perbaikan
Panwaslu Kecamatan Bergas menyampaikan surat saran perbaikan kepada PPK, Senin (27/2/2023)

BERGAS - Tahapan Pemilu telah memasuki masa pemutakhiran data pemilih. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit).

PKD mengawasi pantarlih dalam melaksanakan coklit dengan cara melakukan pengawasan kepada pantarlih yang mendatangi rumah warga secara langsung. Dari situ kemudian dilakukan uji petik kepada warga guna memastikan apakah prosedur coklit yang dilakukan oleh pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uji petik oleh PKD terhadap pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih TPS 004 Kelurahan Karangjati pada tanggal Kamis (23/2/2023) lalu terhadap 10 (sepuluh) kepala keluarga dengan jumlah pemilih sebanyak 16 (enam belas) hak suara, didapati belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pantarlih diduga tidak melakukan coklit secara langsung mendatangi rumah warga.

Ahmad Amin Mubaroq selaku PKD yang bertugas di Kelurahan Karangjati langsung menginformasikan dan memberikan saran secara lisan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat agar segera dilakukan coklit ulang.

Menurutnya, pelaksanaan coklit oleh pantarlih di wilayah zona industri di lapangan memang ditemukan banyak kendala. Salah satunya sangat sulit untuk menemui kepala keluarga atau anggota keluarga pada siang hari.

“Hal itulah yang mendorong pantarlih mencari alternatif untuk dapat mencocokkan data pemilih melalui data KK yang ada di arsip Ketua RT,” ungkap Ahmad.

Adanya pantarlih yang melakukan coklit belum sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, Panwaslu Kecamatan Bergas mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK pada Senin (27/2/2023). Dalam surat yang dikirimkan, Panwaslu Kecamatan Bergas menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bergas untuk menginstruksikan jajarannya melakukan coklit ulang.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Bergas agar menginstruksikan Pantarlih TPS 004 Kelurahan Karangjati melakukan coklit ulang terhadap rumah/KK yang tidak dicoklit sesuai mekanisme, tata cara dan prosedeur coklit yang benar yakni mendatangi secara door to door dan mencocokkan identitas kependudukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suwardi Ketua Panwaslu Kecamatan Bergas.

Suwardi melanjutkan, untuk menyukseskan jalannya tahapan coklit, pihaknya akan terus menjalin komunikasi yang baik dengan PPK.

“Kami meminta PPK agar dapat mengumpulkan PPS dan mengintruksikan kepada mereka agar pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dijalankan dengan sepenuh hati, penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu kami akan selalu menjalin komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu demi suksesnya Pemilu 2024.” Pungkasnya.

(Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bergas)