Lompat ke isi utama

Berita

Pantik Semangat Lawan Politik Uang, Bawaslu Sapa Pedagang Pasar Canggal

Pantik Semangat Lawan Politik Uang, Bawaslu Sapa Pedagang Pasar Canggal
Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis dalam Acara Grebeg Pasar Canggal Kecamatan Kaliwungu. Rabu (30/10/2019)

UNGARAN - Pemilu 2019 telah usai, tetapi "Perang" terhadap politik uang tetaplah jalan panjang yang harus ditempuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satunya dilakukan dengan pendidikan politik kepada warga masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (30/10/2019) pagi hingga tengah hari tadi. Mereka mengunjungi masyarakat yang beraktivitas di Pasar Canggal, sebuah pasar tradisional di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang beroperasi hanya pada hari pasaran Pon.

Kegiatan yang diberi nama "Grebeg Pasar" itu sengaja menyasar para pedagang dan pengunjung pasar, sehingga sosialisasi gerakan tolak dan lawan politik uang ini menyentuh akar rumput.

"Pasar Canggal salah satu ruang interaktiv tertua di Kaliwungu. Jika semangat tolak dan lawan politik uang ini dipantik dari tempat ini, saya kira se wilayah Kaliwungu akan terkena dampaknya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis.

Kegiatan Grebeg Pasar ini juga dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2020. Tujuannya mengajak pedagang dan pengunjung pasar menjadi pengawas partisipatif dalam Pilkada yang akan digelar 23 September 2020 mendatang. Dalam kegiatan itu, Komisioner dan staff melakukan pembagian stiker kepada pedagang dan pengunjung pasar.  Acara juga dimeriahkan dengan penampilan orkes musik Satu Nada dari Boyolali yang sengaja didatangkan untuk menghibur warga.

"Disamping memberikan hiburan kepada Pedagang dan Pengunjung, yang inti melaksanakan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020. Supaya bapak ibu para pedagang khususnya bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas,“ kata Talkhis dalam sambutannya.

Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, dalam orasinya berharap melalui kegiatan itu masyarakat dapat menjadi pengawas pemilu partisipatif, sehingga pemilu bisa berlangsung dengan penuh kualitas.

Agus Riyanto juga menjelaskan tentang tata aturan yang dipakai dalam menindak praktik Politik Uang di Pilkada mendatang yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Ancaman penerima dan pemberi bisa dipidana dengan pidana penjara hingga 72  bulan dan denda paling banyak satu miliar," kata Agus.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah,  dalam kesempatan itu juga mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. sebab politik uang, katanya, adalah embrio korupsi di negeri Indonesia.

"Korupsi harus kita lawan bersama, salah satunya dengan menjaga integritas sebagai pemilih. Harus berani menolak dan melawan politik uang," jelasnya.