Panwascam Ambarawa: Perekrutan PKD Tidak Ada Istilah “Iki Wonge Kae, Iki Sedulure Kae”
|
Camat Ambarawa beserta Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan Ambarawa saat mengikuti Sosialisasi Perekrutan PKD. Senin (26/12/2022)
AMBARAWA - Panwaslu Kecamatan Ambarawa mengadakan sosialisasi perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) yang dihadiri oleh Camat Ambarawa dan Kepala Kelurahan/Desa se-Kecamatan Ambarawa pada Senin (26/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Ambarawa, Agus Supriadi menyatakan prinsip perekrutan bersifat transparan, profesional dan jujur.
"Kita akan rekrut PKD secara transparan, profesional dan jujur, tidak ada istilah “Iki wonge kae, iki sedulure kae,” tegas Agus.
Perekrutan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30%, jika dalam kenyataannya jumlah pendaftar kaum perempuan lebih banyak dan semua memiliki kapabilitas, kemungkinan bisa lebih dari 30%, perempuan akan berpeluang sebagai PKD.
Disampaikan juga untuk waktu pendaftaran sementara masih menunggu informasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Semarang dan diharapkan untuk selalu memantau info terkait pendaftaran tersebut dari media sosial Bawaslu Kabupaten Semarang dan website resmi Bawaslu Kabupaten Semarang.
"Sebagai tindak lanjut, info perekrutan pasti akan disebarluaskan kepada masyarakat. Besar harapan, tingkat partisipasi masyarakat lebih besar dan meningkat dalam hal pengawasan serta pencegahan di Pemilu 2024 nanti." ucap Agus.
Panwaslu Kecamatan Ambarawa Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Riksa Yoga Aromadhita menambahkan, untuk salah satu syarat bagi PKD diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf b, menyebutkan bahwa saat pendaftaran paling rendah berusia 21 tahun untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS).
"Adanya perubahan batas usia untuk calon pengawas ad hoc khususnya PKD dan PTPS dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran kaum muda agar bersedia melibatkan diri dalam pesta demokrasi, terlebih lagi dalam hal pengawasan dan pencegahan sehingga besar harapan terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil." kata Riksa pada kegiatan yang berlangsung.
Selain syarat yang disebutkan sebelumnya, akan dibutuhkan mental baja dalam melaksanakan rangkaian kegiatan pesta demokrasi tersebut, mengingat tugas PKD dalam pengawasan akan berhadapan langsung dengan realita pertarungan pendukung Partai Politik. Karena akan mengulik dari akarnya, di dalam menjalankan tugas juga butuh integritas tinggi sebagai Pengawas dan disitulah pastinya mentalitas Pengawas akan diuji.
Pada sosialisasi perekrutan PKD, Lurah Kranggan, M. Subchan Yawawi menanyakan terkait netralitas ASN seumpama diminta untuk menghadiri suatu acara oleh salah satu anggota dewan yang kebetulan mencalonkan diri kembali, padahal dalam kenyataannya acara tersebut merupakan acara resmi kedinasan. Beliau meminta agar tidak serta merta dianggap sebagai pelanggaran. Lurah Kranggan juga meminta kepastian waktu pendaftaran PKD disampaikan secara fisik, tidak hanya melalui aplikasi pesan singkat.
Anggota Panwaslu Kecamatan Ambarawa lainnya, J. P. Awig Soedjatmika selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam Penyelesaian Sengketa menjawab ketakutan dari Lurah Kranggan terkait netralitas ASN yang ada di Wilayah Kecamatan Ambarawa apabila menghadiri acara kedinasan dengan salah satu Paslon.
"Memang kegiatan-kegiatan semacam itu tidak serta merta langsung dianggap sebagai pelanggaran, tetapi kami akan lebih mengedepankan komunikasi agar tidak menjadi kesalahpahaman dari para pihak." tegas Awig.
Panwaslu Kecamatan Ambarawa juga meminta jika ada kegiatan yang mengharuskan ASN untuk hadir, maka sebelumnya diberi informasi mengenai kegiatan tersebut, terlebih lagi jika kegiatan tersebut bertepatan dengan tahapan Kampanye.
Untuk informasi mengenai pendaftaran, apabila pihak Panwaslu Kecamatan Ambarawa sudah menerima kepastian dari Bawaslu Kabupaten Semarang, pastinya akan segera disebarluaskan kepada masyarakat melalui media fisik dan juga melalui media sosial.
Panwaslu Kecamatan Ambarawa juga meminta kepada semua aspek masyarakat membantu dan mendukung tugas sebagai Pengawas Pemilu dengan cara mencegah segala bentuk kecurangan. Seperti slogan yang selalu kita banggakan, “BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU”, mari bersama-sama kita awasi agar tercipta Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di tahun 2024 nanti.
(Riksa Yoga Aromadhita - Anggota Panwaslu Kecamatan Ambarawa)