Panwascam Ambarawa: Semakin Banyak Pendaftar, Semakin Tinggi Kesadaran Masyarakat dalam Mensukseskan Pemilu
|
Penerimaan Berkas Calon PKD oleh Petugas di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ambarawa, Sabtu (14/1/2023). (foto/doc.AgusSupriadi)
AMBARAWA - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) telah dibuka pada Sabtu (14/1/2023) lalu. Ketua Panwaslu Kecamatan Ambarawa, Agus Supriadi menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PKD sudah bisa mengumpulkan kelengkapan berkas pendaftaran di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ambarawa.
“Kami sudah bisa menerima berkas pendaftaran di kantor sekretariat, mulai pukul 08.00 – 16.00,” ujar Agus.
Panwaslu Kecamatan Ambarawa, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga Ambarawa untuk berpartisipasi aktif mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bila ingin melamar sebagai PKD antara lain fotocopy e-KTP Kecamatan Ambarawa yang menunjukan sudah berusia minimal 21 tahun, fotocopy ijazah minimal SMA/sederajat yang dilegalisir, surat lamaran, daftar riwayat hidup, pas foto 4X6 berwarna sebanyak 3 lembar.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Ambarawa, Riksa Yoga Aromadhita atau akrab dipanggil Yoga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran PKD pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar.
“Kami tidak membatasi jumlah pelamar, silahkan saja semua yang berminat ikut mendaftar. Semakin banyak yang mendaftar berarti semakin tinggi juga kesadaran masyarakat di Ambarawa ini yang ingin ikut mensukseskan Pemilu 2024,” ujar Yoga.
Yoga menambahkan bahwa pendaftaran PKD masih dibuka sampai batas waktu terakhir pada 19 Januari 2023.
“Kami menerima pendaftar dalam jumlah berapapun, namun tetap harus memperhatikan persyaratan dan batas waktu pendaftaran tanggal 19 Januari 2023 pukul 17.00.” pungkasnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ambarawa, Awig Soedjatmiko menjelaskan pada hari pertama penerimaan berkas pendaftaran PKD Kecamatan Ambarawa, tercatat ada 6 (enam) pelamar.
“Sementara pada hari pertama baru ada 6 pelamar, yang terdiri dari 3 orang pelamar laki-laki dan 3 orang pelamar perempuan”, terang Awig.
(Riksa Yoga A. - Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Ambarawa)