Panwascam Bancak : Perangkat Desa Diharap Taat Regulasi Pilkada
|
BANCAK, PANWASCAM – Camat Bancak Sugeng, S.E mengajak perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bancak untuk taat pada regulasi. Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Netralitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilihan Serentak 2024” yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Bancak pada Jumat (23/8/2024).
Dalam prolognya, Sugeng mengatakan bahwa dirinya telah terlibat dalam pemilu sejak 1987. Netralitas telah menjadi pembahasan khusus dan itu harus ditaati oleh jajaran perangkat desa dan BPD.
“Panjenengan semua yang hadir di sini, merupakan representasi dari masyarakat. Jadi jangan sampai nanti malah memberi contoh yang tidak baik. Perangkat desa dan BPD harus netral, tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari mana pun,” katanya.
Menyampaikan materi tentang netralitas, Sugeng menjelaskan kapan sikap itu harus dilakukan. Menurutnya, sikap itu harus muncul sebelum pemilihan, selama masa kampanye, ketika coblosan dilakukan dan setelah proses pemilihan berlangsung.
“Perangkat desa dan BPD tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk ikut kampanye mendukung salah satu peserta Pemilihan 2024,” ujarnya.
“Selain itu, perangkat desa dan BPD yang menjadi bagian dari pemerintah, harus memastikan proses pemilu itu berjalan secara adil,” katanya melanjutkan.
Ketika perangkat desa dan BPD taat pada regulasi, maka hal itu bisa berdampak bahwa proses pemilu adalah proses yang terpercaya. Selain itu, pelayanan publik juga tidak terpengaruh dan mampu mengelola konflik di masyarakat secara efektif.
Sugeng mengajak seluruh stakeholder dari unsur pemerintah untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja demi pemilu yang sukses sesuai dengan asas-asas yang telah ditentukan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Narasumber selanjutnya dalam acara tersebut berasal dari intenal Panwaslu Kecamatan Bancak, yakni Priyadi yang merupakan Kordiv. Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bancak.
Priyadi melengkapi penjelasan yang telah disampaikan Camat Bancak, dengan mensosialisasikan aturan-aturan tentang Pemilihan 2024. Di antara aturan tersebut adalah UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 6 Tahun 2016 serta Permendagri No. 10 Tahun 2016.
“Dalam pasal 490 dan 494 UU Pemilu, kepala desa, perangkat desa dan BPD yang melanggar larangan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Priyadi mengimbau kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut, untuk benar-benar memperhatikan penjelasan Camat Bancak tentang ketaatan pada regulasi. Hal itu agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati itu berjalan dengan baik dan berkualitas.
Oleh: Panwaslu Kecamatan Bancak