Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Bandungan Awasi Pendaftaran Pantarlih

Bandungan

Ketua Panwascam Bandungan beserta PKD lakukan pengawasan terhadap PPS Desa Sidomukti yang sedang menerima berkas pendaftar calon Pantarlih.

BANDUNGAN, PANWASCAM - Sebanyak 10 (sepuluh) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Bandungan diterjunkan oleh Panwaslu Kecamatan Bandungan, untuk melakukan pengawasan secara melekat ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilihan Serentak 2024.

Langkah tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bandungan, sesuai surat tugas yang diberikan Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten Semarang, menyusul dimulainya tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU.

Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada 13-19 Juni 2024.

Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024.

Hari terakhir pendaftaran Pantarlih oleh PPS hari ini. Rabu (19/6/2024) hampir semua PPS telah menerima pendaftar Pantarlih sesuai jumlah kebutuhan Pantarlih di  Kecamatan Bandungan, sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) orang petugas Pantarlih untuk 109 (seratus sembilan) TPS, yang tersebar di 1 (satu) kelurahan dan 9 (sembilan) desa, sesuai jumlah wilayah yang berada di Kecamatan Bandungan.

Jumlah Pantarlih tersebut memang jauh lebih banyak dari jumlah TPS yang ada, dikarenakan jumlah pemilih tiap TPS juga berbeda. Menurut keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bandungan, Ariyanto, bahwa jumlah pemilih di TPS yang jumlahnya lebih dari 401 (empat ratus satu) pemilih nantinya akan diampu oleh 2 (dua) orang petugas pantarlih.

Anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan beserta Pengawas Desa (PKD) melakukan supervisi dan pengawasan terhadap PPS Desa Jimbaran yang sedang menerima berkas pendaftar calon Pantarlih.
Anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan beserta Pengawas Desa (PKD) melakukan supervisi dan pengawasan terhadap PPS Desa Jimbaran yang sedang menerima berkas pendaftar calon Pantarlih.

Anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan beserta Pengawas Desa (PKD) melakukan supervisi dan pengawasan terhadap PPS Desa Jimbaran yang sedang menerima berkas pendaftar calon Pantarlih.

Pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerawanan yang kemungkinan bisa terjadi pada tahapan ini, antara lain calon Pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia calon Pantarlih belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, dan yang perlu dicermati lagi yaitu syarat minimal pendidikan calon pantarlih harus benar-benar diteliti, agar Pantarlih yang nantinya bertugas sebagai petugas pencocokoan data pemilih, kemungkinan besar akan bertugas sebagai KPPS di TPS sesuai domisili di wilayahnya masing-masing.

Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38. Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Semarang  juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Kemudian diturunkan ke Panwaslu Kecamatan untuk diteruskan ke PPK, surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan PPK agar dalam pelaksanaan tahapan ini sesuai dengan pedoman tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, agar proses Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksakan pada tanggal 27 November 2024 bisa berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran apapun, baik dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, maupun tim sukses ataupun masyarakat sebagai pemilih yang benar-benar aman tanpa ada gejolak apapun.

Penulis : Tri Sumedi

Foto : Fatur