Panwascam Sumowono dan Jajaran PKD Lakukan Pengawasan Coklit dengan Metode Uji Petik
|
SUMOWONO - Panwascam Sumowono beserta jajajran staf, melakukan kegiatan pengawasan terhadap hasil pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, pada Rabu-Kamis (4-5/7/2024). Kegiatan ini dilakukan melalui metode uji petik seperti yang telah diinstruksikan Bawaslu Kabupaten Semarang. Tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk melakukan mengetahui seberapa jauh ketaatan peugas Mutrlih dalam menjalankan tugasnya.
Pada pengawasan melalui uji petik ini, Panwascam Sumowono melakukan uji petik di Desa Jubelan dan Desa Sumowono. Adapun yang melandasi pemilihan ke dua tempat tersebut adalah karena proses coklit di wilayah tersebut akan segera selesai. Menurut informasi yang disampaikan oleh PKD Jubelan dan PKD Sumowono, pelaksanaan coklit di wilayah tersebut sudah mencapai 80%.
Proses pelaksanaan uji petik yang dilakukan oleh Panwascam Sumowono dilakukan dengan mendatangi 10 (sepuluh) kepala keluarga di tiap TPS. Dalam pelaksanaan pengawasan melalui uji petik ini, Panwascam Sumowono menanyakan kepada setiap keluarga yang ditemui apakah mereka sudah dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di TPS tersebut. Panwascam Sumowono menanyakan kepada warga yang ditemui, apakah benar yang datang untuk melakukan tugas pencoklitan sesuai dengan nama yang tertera di stiker yang ditempelkan. Selain itu Panwascam Sumowono juga mengecek kebenaran data melalui pencocokan jumlah dan nama yang terdaftar di stiker dengan data yang ada di dalam kartu keluarga.
Selama pelaksanaan uji petik di 2 (dua) tempat tersebut, Panwascam masih menemukan adanya kekurangtelitian dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Salah satunya adalah masih adanaya kekosongan penulisan tanggal dan hari wktu pelaksanaan coklit pada stiker yang ditempel di bagian rumah warga. Terhadap hasil pengawasan tersebut, Panwascam memberikan saran secara lisan melalui PKD agar Pantarlih di masing-masing lokasi tersebut untuk segera memperbaiki kekurangan penulisan stiker tersebut.
Selain itu, ketika melakukan uji petik bersama PKD Sumowono, Panwascam mendapatkan masukan dari warga atas nama Rahayu, yang menyampaikian bahwa saudaranya yang tinggal dalam satu rumah dengannya masih ada yang belum dicoklit. Hal ini dikarenakan saudaranya atas nama Sumiyanti dan anaknya Danil Agustian Putra Sitorus merupakan warga pindahan dari Jakarta, yang baru mendapatkan status kependudukannya pada hari Senin (1/7/2024) lalu.
Menurut Deny, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Sumowono, kegiatan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan Sumowono adalah ssebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya warga yang kehilangan hak pilihnya.
"Adanya kemungkinan warga yang tidak mengetahui sosialisasi dan kurangnya pemahaman terhadap penggunaan hak pilihnya bisa berakibat pada hilangnya hak pilih. Hal ini menunjukkan betapa penting dan bermanfaatnya proses uji petik yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu," ujarnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Sumowono, Muhtadi menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan uji petik, bertujuan untuk meminimalisir adanya proses pencoklitan yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Sehingga bisa segera dilakukan perbaikan, selain itu uji petik ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memperbarui data masyarakat yang sifatnya sangat dinamis. Sehingga jika bertemu hal seperti di atas segera dapat diatasi," tutur Muhtadi.
Penulis : Sismi