Panwascam Susukan : Calon Pantarlih Tidak Harus Berijazah SMA Sederajat, tapi...
|
SUSUKAN, PANWASCAM - Syarat menjadi Pantarlih tidak harus berijazah minimal SLTA/Sederajat, cukup dengan surat pernyataan bisa baca/tulis.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Susukan, Giyanto pada saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, di Aula Nagara Bhakti Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang, Rabu (19/6/2024).
Sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat menjadi Pantarlih diantaranya sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 tahun;
Berdomisili dalam wilayah kerja;
Mampu secara jasmani dan rohani;
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Korsek Panwaslu Kecamatan Susukan, Sutiyoso memberikan arahan sekaligus membuka acara
"Mengenai syarat pendidikan, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49," terang Giyanto.
Dalam hal pembentukan pantarlih, Ketua Panwaslu Susukan juga menyampaikan beberapa potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin saja terjadi pada tahapan ini, seperti pembentukan pantarlih tidak tepat waktu, calon pantarlih belum berusia 17 tahun dan calon pantarlih berdomisili di luar wilayah.
Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Panwaslu Kecamatan Susukan telah menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan.
"Jajaran pengawas baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa telah menyiapkan strategi dalam mengantisipasi setiap kerawanan yang ada pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan 2024, kita terus lakukan lakukan langkah-langkah pencegahan baik pada lingkup kecamatan (PPK) maupun di wilayah desa (PPS) melalui Panwas Desa. Hal ini bertujuan agar tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku." tegas Giyanto.
Penulis : Budiyono
Editor : Anisa
Fotografer : Dika Fatkhuddin