Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Tengaran : Perangkat Desa Wajib Menjaga Netralitas Pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Camat dan Panwascam Tengaran menyampaikan materi terkait netralitas perangkat desa pada Pemilihan Serentak 2024.

Camat dan Panwascam Tengaran menyampaikan materi terkait netralitas perangkat desa pada Pemilihan Serentak 2024.

TENGARAN, PANWASCAM - Panwaslu Kecamatan Tengaran menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif  dengan tema “Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD pada Pemilihan Serentak 2024", di Balai Desa Karangduren  Kecamatan Tengaran, Senin (26/08/2024)

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dan peran partisipatif masyarakat sebagai perangkat desa untuk menekankan netralitas kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kecamatan Tengaran.

Peserta yang hadir adalah perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tengaran, dengan narasumber Camat Tengaran, Sri Sulystiorini S.E.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Tengaran, Agus Budi Widiyanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh aparatur desa se-Kecamatan Tengaran, yang dengan antusiasnya menghadiri undangan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tengaran di Balai Desa Karangduren, Agus juga mengingatkan tentang netralitas perangkat desa.

“Gunakanlah hak pilih serta menjaga netralitas sebagai perangkat desa, dan laporkan kepada kami (Panwascam Tengaran-red) apabila ada ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Description: WhatsApp Image 2024-08-26 at 13.06.01
Tengaran, Senin (26/8/2024) Panwaslu Kecamatan Tengaran mengadakan kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Tengaran.

Camat Tengaran, Sri Sulystiorini dalam penyampaian materinya mengatakan pejabat Publik di tingkat desa, kepala desa, perangkat desa dan juga anggota BPD diharapkan dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Netral artinya adalah tidak berpihak, tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu dan tidak mempengaruhi dan dipengaruhi.

“Perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dengan menjunjung tinggi netralitas, proses pemilihan serentak 2024 diharapkan dapat berjalan adil, dan demokratis,” ungkap Sri Sulystiorini. 

Selain itu, Sri menekankan kepada kepala desa, perangkat desa, dan BPD dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, karena sudah jelas telah diatur  dalam regulasi undang-undang tentang desa.

"0Mari bersama-sama berkomitmen menciptakan pilkada yang aman, damai dan kondusif. Sukses Pilkada Tahun 2024 adalah sukses seluruh masyarakat Indonesia," ujar Sri.

Fadhiyah Maskuroh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Tengaran menyampaikan terkait pemilu tanpa adanya pengawasan tentunya akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaanmya

"Terindikasi akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, money politik, serta bisa terjadinya pemungutan suara ulang dan Pemilu tidak sesuai aturan," ucapnya.

Untuk itu, menurut Fadhiyah, harus ada solusi yang mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mengawasi setiap tahapan-tahapan pilkada yang berlangsung, diantaranya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, pastikan nama pribadi dan keluarga terdaftar sebagai pemilih, awasi dan laporkan jika ada pemilih yang belum terdaftar.

Sedangkan dalam tahapan kampanye, awasi dan laporkan jika ada yang mempermainkan isu SARA dalam kampanye, jangan terlibat dalam penyebaran hoax, awasi dan laporkan jika ada yang berkampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. 

Ditegaskan juga dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, masyarakat diminta untuk mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran, misalnya manipulasi hasil perhitungan suara. 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Penulis : Romdhon Fitriyanto