Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bancak Ajak Perangkat Desa dan BPD Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

dfdfdsf

Anggota Bawaslu Fithriyah, S.Pd sedang menyampaikan penjelasan kepada peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Panwaslu Kecamatan Bancak pada Jumat (23/8/2024).

BANCAK, PANWASCAM – Panwaslu Kecamatan Bancak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Netralitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilihan Serentak 2024.” Acara tersebut dilakukan di aula SMKN Bancak, mengundang perwakilan perangkat desa dan BPD sekecamatan Bancak.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bancak Adhi Yusuf Nugroho dalam sambutannya, mengajak peserta yang hadir untuk ikut serta menjadi pengawas partisipatif. Hal ini karena memang jumlah pengawas di jajaran Bawaslu sampai tingkat terbawah jumlahnya terbatas.

“Acara sosialisasi ini juga bagian dari agenda pencegahan. Kami berharap nanti bapak-ibu yang hadir bisa saling gethok tular kepada yang lain tentang pentingnya netralitas khususnya, dan umumnya agar masyarakat tidak melanggar larangan dalam pemilu,” katanya.

Ada dua narasumber dalam acara tersebut, yakni Camat Bancak Sugeng, S.E dan Kordiv. Hukum, Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bancak, Priyadi.

Dalam acara tersebut juga berlangsung diskusi terkait netralitas dengan para peserta. Salah satu peserta ada yang bertanya, apakah pernah ada perangkat desa atau BPD yang ketahuan melanggar aturan?

“Pernah ada dan perangkat desa yang dimaksud diberi peringatan keras oleh Panwas,” kata Priyadi.

Anggota Bawaslu Fithriyah, S.Pd yang turut membersamai acara tersebut, juga memberikan penjelasan. Dia mengatakan, di jajaran Bawaslu itu ada istilah temuan dan laporan.

“Kalau temuan itu adalah pelanggaran yang diketahui oleh jajaran pengawas. Sedangkan laporan adalah ada seseorang atau pihak tertentu yang melaporkan ke pengawas terkait adanya pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Fithriyah yang juga merupakan Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan menjelaskan, bagi pelapor yang melaporkan adanya pelanggaran, identitas mereka aman, akan dirahasiakan dan dilindungi.

Dia juga mengatakan bahwa dalam Pemilihan, aturannya itu sangat ketat. Orang yang memberi (money politic) dan orang yang menerima, keduanya bisa dijerat pidana, ujarnya.

Oleh: Panwaslu Kecamatan Bancak