Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur: Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye Diancam Pidana Penjara
|
Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur saat melakukan sosialisasi pada acara pelantikan pengurus pimpinam cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Ungaran Timur, Jumat (23/12/2022)
Ungaran Timur - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ungaran Timur turut hadir pada acara pelantikan Pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Ungaran Timur, pada Jumat (23/12/2022) di Aula Kecamatan Ungaran Timur. Hadir pada acara tersebut Camat Ungaran Timur, Ketua DMI Kabupaten Semarang H. Zaenal Abidin, Ketua Tanfidziyah MWC NU Ungaran Timur Sochis, Rois Syuriyah MWC NU Kecamatan Ungaran Timur Kyai Baidowi, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Ungaran Timur terlantik.
Panitia penyelenggara memberikan kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur untuk melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Pada kesempatannya Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran yang rawan terjadi di tengah-tengah masyarakat terutama di lokasi khusus, serta mengajak seluruh anggota DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang serta seluruh peserta yang hadir pada acara untuk turut mengawasi dan mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang bermartabat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Ungaran Timur, Chrisnawati menyampaikan pelanggaran yang rawan terjadi di tempat ibadah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h yang mengatur tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Terhadap pelanggaran penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 24.000.000,- sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521,” terangnya.
Crisnawati juga menjelaskan tata cara pelaporan apabila terjadi pelanggaran pemilu di lingkungan Ungaran Timur. Peserta kegiatan yang hadir mendengarkan dengan seksama tentang sosialisasi yang disampaikan oleh Chrisnawati. Semua peserta berkomitmen siap untuk mengawasi dan melakukan pengaduan kepada Panwascam Ungaran Timur apabila terdapat indikasi pelanggaran pemilu 2024 di lingkungan keagamaan atau tempat ibadah di wilayah masing-masing.
(Dian P)