Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Panwascam Bergas Sosialisasi di Lokalisasi
|
BERGAS - Waktu masih menunjukan pukul 07.00 WIB, jajaran Panwaslu Kecamatan Bergas bergegas untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di lokalisasi Tegal Panas di Komplek Tegalrejo Dusun Senden Desa Jatijajar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Jumat (3/3/2023). Pada patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilaksanakan, turut serta diantaranya Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Jatijajar, Bergas Kidul, Randugunting, dan Diwak.
Panwaslu Kecamatan Bergas beserta PKD saat persiapan patroli pengawasan kawal hak pilih, pada Jumat (3/3/2023).
Ketua Panwaslu Kecamatan Bergas, Suwardi mengatakan patroli pengawasan kawal hak pilih dilaksanakan di area lokalisasi berdasarkan pertimbangan bahwa di area tersebut banyak warga pendatang dari luar Kabupaten Semarang, yang rentan belum terdaftar pada DPT. Selain itu alasan lainnya adalah untuk memastikan hak pilih warga masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih warga masyarakat di lokasi rentan, yaitu area lokalisasi.
“Di sini banyak warga pendatang, karena itu kami berusaha memberikan pemahaman tentang hak pilih mereka pada Pemilu 2024, agar mereka benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Suwardi.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Bergas saat melakukan patroli pengawasan bertemu dengan ibu-ibu yang sedang melaksanakan kegiatan senam pagi, dan juga warga yang berada di rumah masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bergas, Eko Fitrianto berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mengerti tentang pentingnya menjaga hak pilih pada pemilu serentak 2024.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya hak pilih pada Pemilu 2024, dan kami juga memberi informasi tentang bagaimana cara mengecek nama mereka apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum, serta tentang cara lapor ketika terjadi permasalahan terkait hak pilih,” ucap Eko.
Anggota Panwaslu Kecamatan Bergas, Eko Fitrianto memberikan informasi kepada warga tentang posko hak pilih dan nomor layanan aduan/laporan yang disediakan oleh Panwaslu Kecamatan Bergas.
Eko melanjutkan, dari pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) secara daring terhadap 20 warga, ditemukan 1 warga yang belum masuk DPT. Warga yang belum terdaftar DPT merupakan warga pindahan dari Sumatera Barat namun telah memiliki KTP di Jatijajar, Bergas.
“Terkait hal ini, kami minta PKD Jatijajar untuk segera berkoordinasi dengan pantarlih apakah warga tersebut sudah dicoklit atau belum, jika sudah coklit, apakah mereka masuk DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu-red) atau tidak,” tandasnya.
Di akhir kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Bergas, Gayuh Jatu Pinilih menambahkan bahwa pihaknya membentuk posko kawal hak pilih sebagai bentuk hadirnya pengawas pemilu di masyarakat.
“Masyarakat yang ingin membuat aduan atau laporan terkait hak pilih ataupun permasalahan pemilu lainnya, dapat mengirimkan pesan pada nomor layanan aduan/laporan ataupun datang langsung ke posko kawal hak pilih di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Bergas di komplek kantor Kecamatan Bergas.” pungkasnya.