Pembentukan PPK, Bawaslu Imbau KPU Patuhi Prosedur
|
UNGARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dihimbau patuh terhadap prosedur dan taat aturan dalam proses seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Semarang menjelang perekrutan PPK 15 Januari 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang, perekrutan PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari – 14 Februari 2020. Setelah perekrutan PPK, dilanjutkan dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 15 Februari – 14 Maret 2020.
“Salah satunya agar KPU segera terbuka informasi rekruting PPK dan PPS ini ke public baik melalui website KPU Kabupaten Semarang maupun pengumuman di tempat yang mudah dijangkau,” kata Talkhis, Selasa (14/01/2020).
Dalam seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau KPU melakukannya secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS.
“Tidak boleh anggota PPK dari pengurus, anggota parpol atau tim kampanye. Selain itu ada ketentuan anggota PPK tidak boleh lebih dari periode,” jelasnya.
Talkhis menambahkan, selain harus patuh terhadap prosedur, KPU juga diminta menghindari praktik KKN selama proses pembentukan PPK dan PPS. Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tahapan pembentukan PPK dan PPS ini agar proses Pilkada berikut hasilnya semakin berkualitas.
“Silahkan dilaporkan ke Posko Pengaduan Pilkada yang ada di kantor Bawaslu maupaun Panwascam jika ditemukan pelanggaran,” Imbuhnya.