Pemetaan TPS Rawan, Langkah Strategis
|
BAWASLU INSIGHT – Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Semarang mempunyai tugas pencegahan dan pengawasan terhadap potensi kerawanan sebelum tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara untuk mencegah pelanggaran pemilu. Perencanaan pengawasan dibuat sebagai bentuk kesiapan pengawas dalam menghadapi pelaksaanaan tahapan tersebut. Perencanaan pengawasan berpedoman dengan Indeks Kerawanan Pemilu.
Perencanaan pengawasan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran pada setiap tahapan pemilu. Salah satu perencanaan pengawasan ini adalah Pemetaan TPS Rawan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan berdasarkan petunjuk Surat Bawaslu RI Nomor 0674/K-Bawaslu/PM.00.00/ll/2019 tanggal 1 April 2019 tentang Pelaksanaan Pengisian Instrumen Pemetaan TPS Rawan Pemilu Tahun 2019. Pemetaan TPS rawan ini menggunakan 4 variabel dengan 10 indikator atau fokus pengawasan.
TPS kategori rawan di antaranya meliputi, terdapat pemilih DPTb dalam TPS, terdapat pemilih DPK dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat lembaga pendidikan pesantren atau asrama. Kemudian TPS yang lingkungannya terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, TPS yang terdapat praktik menghina dan menghasut diantara pemilih terkait isu SARA, TPS yang petugas KPPS-nya berkampanye untuk peserta Pemilu, TPS yang lokasinya dekat dengan posko atau rumah tim kampanye peserta Pemilu, serta berdasarkan indikator TPS yang logistik atau kelengkapannya mengalami rusak ketika tiba di lokasi pemungutan suara.
Khusus untuk kategori TPS yang terdapat pemilih tambahan dan pemilih khusus, memang menjadi salah satu titik konsentrasi pengawasan. Pasalnya, Bawaslu berkewajiban memastikan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa hambatan apa pun. Termasuk ketersediaan surat suara di masing-masing TPS.
Substansi dari pemetaan TPS rawan adalah langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara. Meskipun dalam konteks pengawasan, semua TPS dianggap rawan agar semua pengawas mempunyai tingkat kewaspadaan yang sama.
Data hasil identifkasi dan pemetaan TPS rawan di Kabupaten Semarang pada pemilu tahun 2019 ini hampir semua indikator kerawanan terpenuhi, kecuali indikator logistik pemilu karena pada saat pemetaan TPS rawan distribusi logistik belum dilakukan.