Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Tanpa Pengawasan Ancam Prinsip Luber dan Jurdil

Pemilu Tanpa Pengawasan Ancam Prinsip Luber dan Jurdil
Fajar SAKA ketika memberikan paparan pada kegiatan Fasislitasi Pengawasan Tahapan Pemiliuhan Umum Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Semarang

Bandungan - Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu” Rabu (22/12/2022) bertempat  di Merbabu Ballroom, Grand Panorama Hotel Bandungan.

Hadir sebagai narasumber Fajar SAKA dari Praktisi Hukum dan Penggiat Pemilu. Acara ini diikuti oleh 57 anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang.

Dalam paparanya Fajar mengatakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan pemilu tanpa pengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan pemilu.“ tegas Fajar.

Turut hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Agus Riyanto. Dalam paparannya Agus menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan terkait apa yang harus dimiliki klarifikator ketika melakukan penanganan pelanggaran.

“Seorang klarifikator harus cukup pengetahuan tentang hukum, kuasai taktik atau teknik pemeriksaan, kuasai kasus yg ditangani termasuk peran para pihak, kenali karakter terlapor, pahami pasal yang disangkakan, jangan sampai klarifikator kalah mental dari orang yang diklarifikasi,” kata Agus.

Semua harus disiapkan secara matang sebelum melakukan klarifikasi, apalagi kalau yg diklarifikasi juga mempunyai jabatan di wilayah atau daerah, bisa bubar klarifikasi kalau sampai kalah mental.” Pungkasnya.