Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Agenda Politik dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
|
Rapat Dalam Kantor (RDK) Bawaslu Kabupaten Semarang "Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Agenda Politik dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020" Jum'at,18 Sept 2020
Ungaran : Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka berikhtiar mencegah persebaran Covid-19 yang lebih meluas khususnya pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. Dalam acara tersebut Bawaslu mengundang 2 Narasumber ekternal di samping Bawaslu sendiri, adapun yang memberikan pemaparan materi dalam RDK yakni Mohammad Talkhis Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Gugus Covid-19 yang sampaikan atasnama Bupati Semarang oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, dan AKP Onkoseno G. Sukahar, S.H., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Semarang. Jumlah peserta 17 orang terdiri dari unsur Bawaslu 5 orang (3 anggota dan 2 Staf), unsur KPU 2 orang, Pimpinan 10 parpol yang mempunyai kursi fraksi di DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam RDK tersebut Bawaslu mengimbau kepada KPU Kabupaten Semarang dan 10 pimpinan Parpol yang hadir yang mengusung Bakal Pasangan Calon, untuk nantinya mengikuti tahapan penetapan pencalonan dan pengundian nomor urut paslon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan RDK tersebut (18/9/2020)
“Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Pilbup Semarang akan memasuki tahapan penetapan pencalonan pada tanggal 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020,”
Ujar Talkhis.
Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang, Ketua Bawaslu pun mengimbau agar seluruh pihak melaksanakan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam mengikuti kegiatan, kami minta agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial untuk di luar ruangan. Hal yang harus diperhatikan pula yakni pada saat konferensi pers, berkerumunnya wartawan dan ingin mengabadikan kegiatan tersebut merupakan hal yang sulit dikendalikan, dan Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk menyediakan ruang untuk konferensi pers, supaya tidak menimbulkan kerumunan massa” Jelas Talkhis.
Selain itu, seluruh pihak diimbau untuk menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Riy